Mata-Mata Kawanan Curanmor di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Mata-Mata Kawanan Curanmor di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Sabtu, 13 Februari 2021 16:14 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Berbagai cara dilakukan oleh kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Pekanbaru dalam melancarkan aksinya.

Termasuk salah satunya, memata-matai lokasi dari target korbannya.

Seperti yang dilakukan oleh pria berinisial SD alias Dodi (45), warga Jalan Amal, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Pria tamatan SMP dan sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini, bertugas memantau situasi toko di Jalan Melur, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, milik Novia (25).

Aktivitas memata-matai itu dilakukannya selama 1 minggu.

Awalnya pada Rabu (3/2/2021) kemarin, SD alias Dodi berbelanja makanan ke toko korban. Dalam sehari itu, SD bahkan datang sampai 5 kali.

Sehabis belanja, SD juga tak langsung pulang. Melainkan duduk di depan toko.

Sebelumnya ia tidak pernah melakukan hal tersebut.

Yang lebih mencurigakan, SD tampak terus memperhatikan kondisi toko, sambil menelfon seseorang. Tak lama ia pun pergi.

Singkat cerita, korban ingin mengambil barang yang tertinggal di sepeda motor yang diparkir di kawasan toko.

Namun korban sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat semula.

Korban lantas ingat akan gerak-gerik mencurigakan SD. Ia pun mencoba mengecek kamera CCTV.

Ternyata benar saja. SD ikut pergi setelah sepeda motor korban berhasil dicuri seorang pria uang diperkirakan teman SD.

Korban sempat berupaya mencari keberadaan SD. Namun ia tak mendapatinya. Akhirnya atas peristiwa yang dialaminya itu, korban melapor ke Polsek Tampan.

Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita menjelaskan, berdasarkan laporan korban, petugas yang melakukan penyelidikan, berhasil mendapatkan petunjuk identitas serta keberadaan pelaku.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Noki Loviko, bergerak untuk melakukan penangkapan.

"Tersangka SD berhasil ditangkap di Jalan Mangga, Kecamatan Sukajadi. Dalam penguasaan tersangka, ditemukan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam putih, plat terpasang BM 6206 NA," kata Kompol Ambarita, Sabtu (13/2/2021), melansir Tribunnews.com.

Namun saat itu, pelaku berupaya melawan petugas. Sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan tembakan.

Dari hasil pendalaman diungkapkan Kapolsek, tersangka mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya, JL yang saat ini masih dicari keberadaannya.

Tersangka sendiri baru pertama kali pencurian.

Pengakuan tersangka, awalnya JL yang menyampaikan bahwa ada orang yang memesan sepeda motor.

"Tersangka SD lalu teringat toko milik korban yang sering didatanginya. Dia mengetahui kondisi toko dan di mana tempat diletakkan sepeda motor milik korban. Bahkan sudah dipantau terus selama 1 minggu oleh tersangka," urai Ambarita.

Selanjutnya, tersangka SD merencanakan aksi pencurian. Ia pun memberitahukannya kepada JL, selaku tukang petik atau yang bertugas mengambil sepeda motor.

Keduanya kemudian sepakat bertemu di lokasi yang tidak jauh dari toko korban.

JL datang menggunakan sepeda motor Jupiter Z warna merah, dan tersangka dibonceng untuk mengantarkan ke tempat target motor yang akan diambil.

"Setelah memastikan gambaran lokasi sasaran, tersangka SD dan JL berangkat ke toko korban. Setelah sampai tidak jauh dari toko, tersangka JL turun dari motor. Sementara tersangka SD lanjut ke toko korban dan memarkirkan sepeda motor di samping toko," ungkap Kapolsek.

Adapun peran tersangka SD, yakni memantau dan mengalihkan perhatian pemilik toko.

Sehingga saat pemilik toko lengah, tersangka JL membobol sepeda motor korban dengan kunci T yang sudah dipersiapkan.

Tersangka JL merusak lubang kunci kontak motor korban. Setelah itu diputar paksa sampai mesin bisa menyala.

Tersangka JL lalu mendorong sepeda motor korban. Sampai di tempat yang dirasa aman, barulah dia kabur mengendarai sepeda motor korban.

Sementara tersangka SD tetap berada di toko. Sambil menunggu perintah tersangka JL.

Atas perbuatannya, tersangka SD dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww