Home > Berita > Umum

GMPS Minta Pihak Terkait Tertibkan Angkutan ODOL di Siak

GMPS Minta Pihak Terkait Tertibkan Angkutan ODOL di Siak
Sabtu, 13 Februari 2021 23:12 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Gerakan Mahasiswa Pemuda Siak (GMPS) meminta kepada pihak terkait agar menertibkan angkutan barang ODOL (Over Dimension Over Load) di Kabupaten Siak.

Dalam keterangan pers yang diterima potretnews.com, Ketua GMPS, M Alhafiz menyebut bahwa truk ODOL tidak mentaati Aturan UU No. 22 Tahun 2009, serta perlu diperhatikan oleh Pemkab Siak melalui Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum.

Ya menurut dia ODOL ini akan memberikan dampak negatif terhadap infrastruktur dan lingkungan telah menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, jembatan (runtuh atau putus), pelabuhan, dan bisa menyebabkan tingginya biaya perawatan infrastruktur.

Serta turut bekontribusi menambah angka kecelakaan lalu lintas dan makin membebani APBN/APBD.

"Kami menyaksikan maraknya angkutan barang ODOL ini di Siak, dan kami juga pada 8 Februari 2021 telah melakukan audiensi dengan Bapak Kapolres Siak. Hal ini berlandaskan keresahan bersama dari Masyarakat, Mahasiswa serta Pemuda di Siak,” kata M Alhafiz kepada potretnews.com, Sabtu (13/2/2021).

Lalu ia juga berharap agar Kapolres Siak mampu menerima aspirasi dan menindak lanjuti Oknum yang tidak mentaati peraturan tersebut dan dapat merealisasikan UU No. 22 tahun 2009, PP No. 74 Tahun 2014, Permenhub No. 134 Tahun 2015.

Selain itu Sekretaris GMPS, Jasa Akbar turut menyampaikan keterangan terkait maraknya ODOL di Kabupaten Siak ini. Dirinya menduga bahwa maraknya odol ini karena ada kongkalikong pihak-pihak pemegang kepentingan di Kota Istana itu.

"Saya menduga ada kongkalikong antara pemegang kepentingan dengan oknum ODOL. Semoga aspirasi yang kami salurkan dapat direalisasikan, jika tidak direalisasikan kami akan melakukan tindakan lebih lanjut,” sebutnya.

Jika tidak ada progress atau tindaklanjut, ia mengklaim akan melakukan aksi. Sebab pihaknya telah melakukan audiensi dengan pihak APH.

“Kita kan sudah audiensi, jadi kita tunggu realisasinya, kalau tidak ada perubahan maka kami akan lakukan aksi demonstrasi berdasarkan UU No. 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum. Karena banyak masyarakat yang merasa dirugikan akibat maraknya mobil ODOL ini,” pungkasnya. ***

Kategori : Umum, Pekanbaru
wwwwww