Kejati Riau ”Bidik” Calon Tersangka yang tak Terseret dalam Perkara Korupsi Dana Kasbon Rp114 Miliar di Pemkab Indragiri Hulu

Kejati Riau ”Bidik” Calon Tersangka yang tak Terseret dalam Perkara Korupsi Dana Kasbon Rp114 Miliar di Pemkab Indragiri Hulu
Jum'at, 12 Februari 2021 16:48 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana Kasbon APBD Inhu tahun 2005 sampai 2008 senilai Rp114 miliar, terus digesa tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Perkara yang sedang diusut ini, merupakan hasil pengembangan dari Thamsir Rachman, mantan Bupati Inhu yang sudah lebih dulu menjalani proses hukum sebagai pesakitan dan sudah divonis bersalah.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi mengungkapkan, tim penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi.

Disebutkan Hilman, pengusutan kali ini tidak banyak berkaitan dengan pengembalian kerugian negara.

Tim jaksa penyidik lebih fokus untuk mencari potensi calon tersangka yang tersisa.

"Itu ada calon-calon tersangka yang tersisa, yang dulu tidak terseret, kita (upayakan). Sama dengan mengoptimalisasikan putusan Thamsir Rahman (mantan Bupati Inhu),”ungkapnya, Jumat (12/2/2021), melansir Tribunnews.com.

“Kan masih ada uang pengganti yang belum diselesaikan,"imbuhnya.

Ditanyai soal kemungkinan jumlah tersangka baru dalam perkara ini, Hilman menyatakan, belum bisa membeberkan.

"Tidak bisa saya berandai-andai, karena tim penyidik nanti yang mengusulkan (calon tersangka)," terangnya.

Terkait penyidikan perkara ini, tim jaksa penyidik juga sudah menyambangi kabupaten berjuluk Kota Kedondong tersebut, pada Rabu (27/1/2021) lalu.

Jaksa hendak melakukan kegiatan penyitaan di salah satu kantor OPD di sana.

"Kalau kunjungan (tim penyidik) ke Inhu, ada dokumen yang kita perkirakan ada di BPKAD, rencana kita mau menyita, mau menggeledah," ujarnya.

"Setelah kita sampai di sana, tidak ada dokumennya di sana. Kita kroscek di Kantor Kejari (Inhu) ternyata ada di Kejari," sambung Aspidsus Kejati Riau.

Sebelumnya, terkait perkara ini, jaksa sudah memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hulu, Hendrizal.

Ia datang memenuhi panggilan ke Kantor Kejati Riau, Senin (23/11/2021) lalu.

Tak hanya datang sendirian, saat itu ada pula Kepala BPKAD Inhu, Ibrahim Alimin dan Kepala Inspektur Inhu, Boyke David Sitinjak.

Terkait perkara ini, jaksa berupaya memaksimalkan apa yang telah divonis oleh pengadilan.

Baik itu ditingkat pertama, pengadilan tinggi, ataupun sampai pada putusan Kasasi di Makamah Agung.

Termasuk itu terkait uang pengganti kerugian negara, serta orang-orang yang terlibat dalam peristiwa pidana itu.

Untuk diketahui, pengembangan perkara ini dilakukan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya, kerugian negara dalam perkara tersebut, masih ada yang belum mengembalikan.

Dalam perkara itu, Thamsir Rachman, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Mantan orang nomor di Kabupaten Inhu itu, dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana Kasbon APBD sebesar Rp45 miliar semasa menjabat sebagai Bupati Inhu.

Adapun dana Kasbon APBD yang dikorupsi itu sebesar Rp114 miliar.

Dana itu sebagian lagi di korupsi para anggota DPRD Inhu yang juga telah divonis bersalah. Majelis hakim menyakini, dalam korupsi berjamaah itu Thamsir Rachman kecipratan Rp45 miliar.

Selain harus menjalani hukuman 8 tahun kurungan, majelis hakim membebankan pidana denda sebanyak Rp200 juta dan atau dapat diganti kurungan badan selama 2 bulan penjara.

Dari uang korupsi Rp45 miliar itu, Thamsir Rachman diwajibkan mengganti biaya sebesar Rp28 miliar.

Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita untuk negara. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww