Pria Ini Disebut Terima Fee Rp21 Miliar dari Pengurusan Perkara Cerai

Pria Ini Disebut Terima <i>Fee</i> Rp21 Miliar dari Pengurusan Perkara Cerai

Nurhadi

Kamis, 11 Februari 2021 11:14 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA)Nurhadi Abdurrachman disebut menerima fee sebesar Rp21 miliar terkait pengurusan perkara gugatan cerai harta gana-gini di tingkat peninjauan kembali.

Hal itu terungkap saat Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Direktur PT Benang Warna Indonusa, Freddy Setiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/2).

Mulanya Freddy menceritakan sempat meminta bantuan pengacara Rahmat Santoso, ipar Nurhadi, untuk mengurus perkara gugatan cerai harta gana-gini melawan mantan istrinya, Cendrawati Gunawan, di Mahkamah Agung (MA).

"Saya ingatkan di BAP saudara saksi poin 2. Rahmat Santoso juga mengatakan kenalannya di MA punya jabatan tinggi dapat membantu saya gugatan PK saya, karena Rahmat Santoso juga menyampaikan kepada saya, Rahmat Santoso bisa memenangkan perkara dengan meminta kepada pejabat di MA tersebut. Benar ada penyampaian dari Pak Rahmat ini?," kata Jaksa.

"Ya, pernah," jawab Freddy.

Melansir cnnindonesia.com, Freddy mengungkap kenalan Rahmat di MA adalah Nurhadi. Menurut keterangan Rahmat, ujar dia, Nurhadi bisa membantunya memenangkan gugatan.

Atas dasar itulah kemudian Freddy memilih menggunakan jasa Rahmat. Ia pun menyepakati pemberian fee sebesar Rp23,5 miliar.

Dalam BAP-nya, Freddy menuturkan Nurhadi menerima bagian sejumlah Rp21 miliar.

"Saya bantu ingatkan kembali, bagian akhir poin ketiga bahwa nantinya ada uang Rp21 miliar tersebut ada bagian nantinya akan diberikan kepada Nurhadi sebagai fee pemenangan perkara saya di MA?," tanya Jaksa.

"Iya ada ngomong. Tapi tidak ngomong angkanya," imbuh Freddy.

"Tapi menang perkara tersebut?," tanya jaksa lagi.

"Menang," pungkas Freddy.

Ia menuturkan pemberian uang diberikan secara bertahap, yakni sebelum dan sesudah PK diputus.

Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000,00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000,00. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.

Penerimaan uang di antaranya dari Handoko Sutjitro (Rp2,4 miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp7 miliar); Freddy Setiawan (Rp23,5 miliar); dan Riadi Waluyo (Rp1.687.000.000). ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww