Home > Berita > Umum

ASN beserta Keluarganya Dilarang ke Luar Daerah Selama Libur Imlek

ASN beserta Keluarganya Dilarang ke Luar Daerah Selama Libur Imlek
Rabu, 10 Februari 2021 13:37 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik libur tahun baru imlek 2572 kongzili.

 Aturan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 4 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama libur tahun baru imlek 2572 kongzili.

Berdasarkan SE tertanggal 9 Februari 2021 itu, kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski mengatakan bahwa ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah sejak tanggal 11 Februari hingga 14 Februari mendatang.

“Benar, SE tersebut berpedoman pada keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 dan keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020,” terangnya saat ditemui potretnews.com, Rabu (10/2/2021).

Ia menyebutkan, bahwa SE tersebut  tujuannya untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur tahun baru imlek dan medukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Untuk PNS dilarang, namun jika ada ASN dalam keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar daerah pada periode tersebut, mereka harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian pada lingkungan instansinya,” tegasnya.

Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin pegawai ASN dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajenen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Jika terpaksa melakukan perjalanan keluar daerah, para ASN diminta memperhatikan beberapa hal yakni, Peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19, serta Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Aturan ini dikeluarkan agar menghimbau para ASN supaya bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan upaya 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas,” pungkasnya. ***

Kategori : Umum
wwwwww