Kerugian Negara Sedang Dihitung, Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi BUMD Tuah Sekata Pelalawan Sudah Dikantongi Jaksa

Kerugian Negara Sedang Dihitung, Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi BUMD Tuah Sekata Pelalawan Sudah Dikantongi Jaksa
Selasa, 09 Februari 2021 12:50 WIB

PELALAWAN, POTRETNEWS.com — Proses penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tubuh Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Riau tahun 2012-2016 terus dikembangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Penyidik Kejari Pelalawan terus melakukan pendalam dengan memanggil dan memeriksa para pihak yang tersangkut dalam perkara Tipikor belanja dan pengeluaran BUMD Tuah Sekata.

Pemeriksaan dilakukan secara maraton sejak perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Bulan Desember lalu.

Setiap keterangan dan pengakuan saksi digali serta dikembangkan untuk memperkuat bukti-bukti.

"Untuk nama calon tersangka dalam kasus ini sudah kita kantongi.

Tapi belum bisa diekspos. Saat ini prosesnya masih berjalan terus," kata Kepala Kejari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH, kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (9/02/2021).

Selain belum bisa menyebutkan identitas calon tersangka, jumlah orangnya juga masih dikunci rapat oleh kejaksaan.

Pasalnya, penyidik kuatir berpengaruh terhadap proses penyidikan yang hampir rampung.

Pihaknya berjanji akan membuka orang yang bertanggung jawab dalam perkara ini pada waktunya nanti.

Korps Adhyaksa juga fokus dalam melakukan perhitungan kerugian negara akibat Mark up belanja dan pengeluaran BUMD Tuah Sekata selama tahun 2012 sampai 2016.

Kejari bekerjasama dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam Perhitungan Kerugian Negara (PKN).

Selanjutnya pihaknya melakukan beberapa penyitaan serta pemanggilan untuk menambah keterangan.

"Kita juga sedang menyita beberapa bukti-bukti dalam perkara ini.

Mudah-mudahan secepatnya rampung. Mohon doanya," pungkas Kajari Nophy.

Dilanair dari Tribunnews.com, diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi yang dibidik Kejari Pelalawan terkait mark up pembelanjaan dan pengeluaran BUMD dalam kurun waktu tahun 2012 sampai 2016 silam.

Diduga ada oknum pejabat perusahaan plat merah itu yang sengaja menggelembungkan harga pembelian material perusahaan yang mengurusi arus listrik ini.

Bahkan jumlah temuannya cukup besar hingga miliaran rupiah. Awalnya laporan diterima Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).

Setelah Pulbaket tuntas, kasusnya dilimpahkan ke Seksi Pidsus untuk memulai penyelidikan.

Hingga akhirnya ditingkatkan ke penyidikan dan menunggu penetapan tersangka. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww