Home > Berita > Riau

Hakim Sebut Jaksa Pinangki Pernah Urus Grasi Eks Gubernur Riau Annas Maamun

Hakim Sebut Jaksa Pinangki Pernah Urus Grasi Eks Gubernur Riau Annas Maamun

Jaksa Pinangki saat di persidangan.

Selasa, 09 Februari 2021 07:16 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Bukti percakapan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Anita Kolopaking di aplikasi WhatsApp pada 26 November 2019 terkait kepengurusan grasi dibeberkan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pinangki merupakan terdakwa dalam kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Sementara, Anita Kolopaking merupakan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra.

“Ditemukan pula percakapan antara terdakwa terkait pengurusan grasi Annas Maamun,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilihat dari tayangan KompasTV, Senin (8/2/2021).

Sebagai informasi, mantan Gubernur Riau Annas Maamun merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Annas pernah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019 yang membuat masa hukumannya berkurang satu tahun. Ia kini telah bebas sejak 21 September 2020.

Eko pun menilai, percakapan itu menjadi bukti bahwa Pinangki sudah terbiasa mengurus perkara yang terkait dengan Kejaksaan Agung dan MA.

“Selain terkait dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara dengan bekerja sama dengan saksi Dr Anita Dewi Kolopaking, khususnya terkait dengan institusi Kejaksaan Agung dan MA,” tuturnya.

Dilansir dari Kompas.com, dalam kasus ini, Jaksa Pinangki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) agar Pinangki divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Pinangki terbukti bersalah menerima uang dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta melakukan pemufakatan jahat.

Suap yang diterima Pinangki terkait kepengurusan fatwa di MA agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww