Wanita Ini Dicambuk 100 Kali karena Selingkuh, Lunglai dan Harus Dipapah ke Ambulans lantaran tak Kuat Menahan Sakit

Wanita Ini Dicambuk 100 Kali karena Selingkuh, Lunglai dan Harus Dipapah ke Ambulans lantaran tak Kuat Menahan Sakit
Sabtu, 06 Februari 2021 12:06 WIB

MEDAN, POTRETNEWS.com — NASIB Wanita Selingkuh, beginilah akhirnya.

Bukan cuma menanggung malu. Hukuman Dicambuk Algojo 100 Kali bikin dia dan pasangannya lunglai, gak sanggup menahan sakit.

CERITA Wanita Selingkuh Dicambuk Algojo 100 Kali, gak Kuat Menangis Akhirnya Dipapah ke Ambulans.

Wanita berinisial W asal Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh dihukum cambuk sebanyak 100 kali karena selingkuh.

W saat dicambuk tidak sendirian, ia bersama pasangan selingkuhannya pria berinisial J alias si Beut juga mendapat hukuman tersebut.

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan keduanya terbukti bersalah dalam pidana perkara zina.

Pasangan itu menjalani hukuman di Stadion Tunas Bangsa, Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Jumat (5/2/2021) sore.

Eksekusi cambuk masing-masing 100 kali itu dilakukan oleh algojo yang didatangkan langsung dari Banda Aceh.

Proses eksekusi mulai dilakukan pukul 15.00 WIB terhadap Junardi.

Pria itu tampak kesakitan dan harus meminta lima kali jeda.

Hal yang sama juga dirasakan W.

Ia sampai menangis dan nyaris terjatuh karena menahan rasa sakit akibat sabetan algojo.

Setelah cambukan terakhir, wanita itu menangis tersedu.

Kedua tangannya tampak bergetar.

Bahkan, petugas terpaksa memapah terpidana tersebut ke dalam ambulans.

Di sana, W sempat menjalani perawatan.

Usai diobati petugas, W langsung diperbolehkan pulang.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis SH menerangkan, kedua terpidana dicambuk setelah ada putusan inkrah dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksumawe pada 28 Desember 2020.

Keduanya diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kemudian, keduanya divonis hakim dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.

"J adalah pasangan selingkuh terpidana W. Terpidana pria masih lajang, sedangkan W masih memiliki suami. Keduanya telah menjani uqubat cambuk masing-masing 100 kali,” ungkap Mukhlis kepada Serambinews, Jumat (5/2/2021).

Dilansir dari Tribunnews.com, menurut Mukhlis, eksekusi cambuk tersebut harus tetap dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah.

Hanya saja, pelaksanaannya disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19 tanpa boleh ada kerumunan.

Selain itu, pelaksanaan cambuk ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

“Sekaligus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran syariat Islam di wilayah hukum Aceh," pungkasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww