Aliansi Peduli Anak Yatim Unjuk Rasa pada Sidang Perdana Terdakwa Penipuan Investasi Singkong di PN Pekanbaru

Aliansi Peduli Anak Yatim Unjuk Rasa pada Sidang Perdana Terdakwa Penipuan Investasi Singkong di PN Pekanbaru
Kamis, 04 Februari 2021 16:10 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sidang perdana kasus penipuan atas terdakwa Direktur Utama PT Sumatera Tani Mandiri, M Yusuf Hasyim digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis, 3 Februari 2021. Dalam sidang perdana ini, Yusuf tidak hadir langsung di pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian langsung membacakan dakwaan kepada Yusuf Hasyim yang disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 dan 378 KUHP.

Sidang perdana ini diwarnai aksi unjuk rasa korban penipuan kasus investasi bodong dengan terdakwa Yusuf Hasyim. Mereka menggelar aksi mendukung majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

Para korban yang tergabung dalam Aliansi Peduli Anak Yatim melakukan aksi dengan membawa sejumlah spanduk bertuliskan, “Hukum Yusuf Hasyim seberat-beratnya karena telah mendzalimi anak Yatim,” “Kami menuntut keadilan atas perbuatan terdakwa Yusuf Hasyim,”

Spanduk lainnya bertuliskan; “Anak Yatim menjadi kedok investasi singkong bodong,” “Usut Tuntas kasus hukum Dirut PT STM Yusuf Hasyim,”. Spanduk lainnya, “Mana Janji Manis-mu Yusuf Hasyim.”

Safrudin, yang bertindak sebagai koordinator aksi, meminta kepada majelis hakim agar memberikan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa Yusuf Hasyim. Perbuatan Yusuf Hasyim telah melanggar hukum.

Safruddin membeberkan modus kejahatan terdakwa. "Modus kejahatan terdakwa Yusuf Hasyim, menggunakan nama anak yatim dalam menjalankan aksi penipuan," ungkap Safrudin.

Dalam aksinya, para korban mendesak agar Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum Yusuf Hasyim seberat-beratnya karena telah merugikan banyak korban.

Persidangan berlangsung lancar dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Selasa 9 Februari 2021 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Kasus penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Yusuf bermula pada Desember 2019 lalu. Saat itu, Yusuf menawarkan investasi singkong racun kepada puluhan investor dengan nilai mencapai puluhan miliar. Namun dalam perjalanan, apa yang dijanjikan dalam investasi tersebut tak sesuai dengan kesepakatan.

Yusuf sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 378 KUH Pidana dan pasal 372 KUH Pidana.

Diberitakan sebelumnya, M Yusuf Hasyim diketahui Dirut PT Sumatera Tani Mandiri (STM). Dia diduga menipu puluhan orang di Riau dan Kalimantan Tengah.

Terungkapnya penipuan itu bermula pada Desember 2019. Yusuf selaku Dirut PT STM menggaet investor untuk investasi singkong racun jenis cassestart dan jenis BW1. Tak hanya itu, PT STM juga mengklaim memiliki mandat pengelolaan lahan di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau seluas 500 hektare untuk ditanami singkong dan aren.

Namun, lahan itu ternyata izin konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang izinnya dipegang PT Arara Abadi. PT STM sendiri menjalin kerja sama dengan masyarakat Desa Kesuma.

Dengan bermodal perjanjian kerja sama dengan masyarakat itu, pihak PT STM malah menggaet investor lain dan membujuk rayu kliennya. Alhasil dikucurkan uang senilai miliaran rupiah ke rekening PT STM untuk investasi pada Januari 2020, melansir Medcom.id.

Namun seiringnya waktu berjalan, ternyata singkong yang dijanjikan tak kunjung ditanam. Uang pun sempat diminta dikembalikan, tapi tak kunjung dibayar. Alhasil kasus ini ditenggarai sebagai penipuan bermodus investasi, yang kemudian ditindaklanjuti Polda Riau.

Selain di Riau, Yusuf pernah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah terkait penipuan investasi singkong tahun 2004. Yusuf dilaporkan oleh sejumlah korban penipuan ke Polda Kalteng dengan nomor LP/L/19/I/2014/SPKT tanggal 22 Januari 2014 oleh Suparno dan sejumlah pengusaha Palangkaraya lainnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww