Gugatan Perda RTRWP Riau 2018—2038 Dikabulkan Mahkamah Agung, Pemprov Sudah Terima Salinan
![]() |
Ilustrasi/INTERNET |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan atas Perda RTRWP Riau 2018—2038. Dalam putusan perkara nomor 63 P/HUM/2019 tertanggal 3 Oktober 2019, Majelis Hakim MA mengabulkan 5 pasal dari 7 pasal yang diajukan Jikalahari bersama Walhi.
Dalam pertimbangannya hakim menyatakan bahwa pasal-pasal yang dikabulkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dicabut.Kelima pasal dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038 yang dikabulkan oleh MA itu adalah Pasal 1 angka 69, Pasal 23 ayat (4), Pasal 38 ayat (1) dan (2), Pasal 46 ayat (2) huruf c, d dan e, dan Pasal 71 ayat (1) dan (2).Saat potretnews.com bertanya kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Elly Wardhani, dia mengatakan bahwa pemprov sudah menerima salinan putusan tersebut dari MA.”Sudah, silakan berhubungan dengan dinas puprpkpp ya mas, mereka leading sektornya,” tulis Karo Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani menjawab potretnews.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/2/2021).
























