Datang Jauh-Jauh dari Nias ke Jakarta, Ahli Waris Menang di Pengadilan, Prudential Dinyatakan Bersalah dan Harus Bayar Rp750 Juta

Datang Jauh-Jauh dari Nias ke Jakarta, Ahli Waris Menang di Pengadilan, Prudential Dinyatakan Bersalah dan Harus Bayar Rp750 Juta
Rabu, 03 Februari 2021 08:26 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Perjuangan untuk mendapatkan manfaat atas polis asuransi Prudential almarhum Waozaro Harefa oleh ahli waris berbuah manis. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Rimilah Harefa dan Abadi Harefa anak yang juga ahli waris dari almarhum Waozaro Harefa kepada PT Prudential Life Insurance.

Kasus ini bermula saat almarhum Waozaro mendaftar sebagai nasabah Prudentital pada Juli 2018 silam. Dia kemudian mulai melakukan pembayaran premi asuransi sekitar Rp 2 juta per bulan. Pada 31 Agustus 2018, Prudential telah menerbitkan polis asuransi atas nama Waozaro.

Namun, pada 23 Oktober 2018, Waozari meninggal dunia akibat sesak nafas. Dalam polis asuransi tersebut, ahli waris Waozaro yakni kedua anaknya Rimilah dan Harefa dan Abadi Harefa berhak memperoleh nilai manfaat Rp 750 juta.

Ahli waris kemudian menempuh proses untuk pencairan uang asuransi tersebut. Namun, Prudential memutuskan membatalkan sepihak polis milik Waozaro. Prudential berdalih ada keterangan tidak benar terkait penyakit Waozaro.

“Padahal pada saat itu tertanggung (Waozaro) itu kan diperiksa langsung oleh dokter yang disuruh oleh tergugat I (Prudential). Jadi dokter dari dia itu profesional bukan hanya by phone segala macam, langsung dicek orangnya, jadi patut dikatakan pemeriksaan yang dilakukan itu adalah betul,” ucap Kuasa Hukum Penggugat (ahli waris Waozaro,red), Wiradarma Harefa kepada JawaPos.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1) .

Pihak ahli waris akhirnya melakukan somasi 2 kali kepada Prudential. Namun, pihak asuransi tetap dengan pendiriannya tidak akan memproses pencairan nilai manfaat. Akhirnya, ahli waris mengajukan gugatan terhadap kantor Pusat Prudential di Jakarta.

“Kita juga sudah melakukan somasi 2 kali tidak ditanggapi, dijawab tapi tetap mengatakan tidak mau diproses. Ini sudah mediasi juga 30 hari di pengadilan,” jelas Wiradarma.

Akhirnya, gugatan didaftarkan di Jakarta karena pihak yang menerbitkan polis asuransi Waozaro adalah kantor pusat Prudential di Jakarta. Sehingga pihak ahli waris datang jauh-jauh dari Nias ke Jakarta untuk memperjuangkan haknya. Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 240/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.

Melansir Jawapos.com, dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Prudential bersalah. Penggugat kasus ini yaitu Rimilah Harefa dan Abadi Harefa selaku anak dan ahli waris dari almarhum Waozaro Harefa. Waozaro merupakan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di bagian Tata Usaha (TU) sebuah sekolah di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Ahli waris menggugat 8 pihak. Yakni PT Prudential Life Insurance, Kepala Kantor Keagenan PT Prudential Life Assurance Agensi Pru Aini Nias, Fatizhoko Duha, Wetini Duha, Faozaro Zindruhu Duha, Tiliati Duha, Faduhuo Duha, dan Milika Duha.

Tuntutannya yakni Prudential harus membayar Rp 750 juta sebagai uang perolehan manfaat atas nilai polis asuransi Waozaro. Kemudian mengganti biaya pengurusan klaim yang diterima tergugat III senilai Rp 150 juta. Mengganti biaya jasa bantuan hukum Rp 200 juta. Serta membayar kerugian imateriil senilai Rp 1 miliar.

Namun, berdasarkan hasil sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/2), majelis hakim hanya mengabulkan 1 tuntutan. Yakni Prudential harus membayar perolehan manfaat untuk ahli waris Waozaro senilai Rp 750 juta. “Menurut majelis betul tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib baginya untuk membayar manfaat oleh tertanggung yang sudah meninggal dunia,” tuturnya.

Sementara itu, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia, Luskito Hambali telah menerima laporan terkait putusan pengadilan atas gugatan Waozaro. Namun, Prudential masih menunggu salinan resmi putusan tersebut dari pengadilan.

“Saat ini kami masih menunggu Salinan putusan tertulisnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dapat kami jadikan acuan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Luskito.

Belum adanya salinan putusan tersebut, membuat Prudential belum menentukan langkah selanjutnya, seperti banding atau akan menerima putusan pengadilan, dan membayar klaim asuransi ahli waris Waozaro. Prudential mengaku menghormati sepenuhnya proses hukum yang telah berjalan.

Sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa terbesar di Indonesia, Prudential menyebut tetap menekankan pelayanannya selalu berfokus pada nasabah. Prudential juga berkomitmen untuk senantiasa memberikan perlindungan kepada nasabahnya.

“Prudential Indonesia juga selalu berpegang teguh untuk menjalankan bisnis secara patuh, sesuai dengan tata kelola yang berlaku, bertanggung jawab dan berkomitmen penuh untuk membayarkan klaim yang sesuai dengan syarat dan ketentuan polis,” pungkas Luskito. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww