Home > Berita > Inhil

Walau Badan Dikurung di Sel Markas Polisi, Pria di Inhil Ini Masih Bisa Kendalikan Bisnis Narkoba

Walau Badan Dikurung di Sel Markas Polisi, Pria di Inhil Ini Masih Bisa Kendalikan Bisnis Narkoba

Tersangka dan barang bukti.

Selasa, 02 Februari 2021 07:10 WIB

TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com — Ternyata berada di tahanan markas polisi tak menjamin seseorang jera. Buktinya, laki–laki berinisial SU (39) tetap nekat menjalankan bisnis narkotika jenis sabu dan ganja kering. Padahal raganya tengah berada di sel Markas Polsek Kempas Indragiri Hilir (Inhil), Riau.    

Hal ini berhasil diungkap setelah rekan SU berinisial SY (37) berhasil diamankan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil dirumahnya di Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling, Inhil, Sabtu (30/1/2021).

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap SY akhirnya terbongkar jika sabu yang diamankan pihak kepolisian tersebut didapat dari SU yang ternyata seorang tahanan tindak pidana narkotika di Polsek Kempas.

“Setelah SY dibawa ke Polsek Kempas mempertemukan dengan tersangka SU, dan SU mengakui sabu tersebut berasal darinya. Dalam penggeledahan terhadap SY temukan barang bukti 2 paket sabu seberat 11,86 gram dan ganja kering seberat 42,84 gram. Sementara ganja kering diperoleh dari T yang saat ini masih kami selidiki,” ujar AKP Warno, Senin (1/2), melansir Tribunnews.com.

Sementara itu pengungkapan kasus bermula saat anggota Satres Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki inisial SY sering melakukan transaksi narkoba di Desa Mumpa.

Informasi tersebut disampaikan kepada Kasatres Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar yang selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Dari rumah SY juga diamankan 2 unit handphone, alat hisap sabu, 1 buah kamera CCTV dan timbangan digital. SY dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Inhil untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasubbag Humas AKP Warno. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Inhil, Hukrim
wwwwww