Home > Berita > Riau

Program SDGs di Riau Dapat Rintangan karena Sungai Kuantan Dibebani Limbah Merkuri PETI, sementara Pemprov Bungkam

Program SDGs di Riau Dapat Rintangan karena Sungai Kuantan Dibebani Limbah Merkuri PETI, sementara Pemprov Bungkam

Ilustrasi/INTERNET

Senin, 01 Februari 2021 10:27 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pencemaran Batang (SUngai) Kuantan imbas tambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), menambah persoalan lingkungan hidup di Provinsi Riau. Aktivitas tambang tersebut membuat program Sustainable Development Goals (SDGs) di Provinsi Riau mendapat rintangan. Sebagai informasi, salah satu tujuan SDG's adalah air bersih dan sanitasi untuk semua.

Adapun penambangan emas tanpa izin (PETI), telah membebani Batang Kuantan dengan limbah merkuri. Limbah yang pernah mencemari Teluk Minamata Jepang, yang menyebabkan penyakit syaraf Animata. Bentangan sungai dengan panjang lebih dari 300 kilometer ini mengalir melintasi tiga kabupaten, meliputi: Kabupaten Kuansing, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Indragiri Hilir.

Melansir gatra.com, hingga Senin (1/2/2021) siang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau belum memberikan tanggapan. Sebelumnya Anggota DPRD Riau, Mardianto Manan, menilai Dinas Lingkungan Hidup menepikan persoalan pencemaran Batang Kuantan di Kabupaten Kuansing.

"Tim penegak hukum lingkungan hidup kehutanan seharusnya bisa beperan untuk kasus itu. Apalagi lebih dari 50 persen penduduk Kabupaten Kuantan masih menggunakan air sungai untuk sejumlah keperluan," ujar Mardianto.

Diketahui, dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 14 disebutkan urusan pemerintahan bidang kehutanan termasuk urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) merupakan Sub Urusan dari Urusan Kehutanan dengan pembagian urusan, diantaranya: Pemerintah Provinsi untuk urusan pelaksanaan pengelolaan DAS lintas daerah kabupaten/kota dan dalam daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi.

Penelitian tentang kandungan merkuri di aliran Batang Kuantan sudah banyak dilakukan. Umumnya kadar merkuri di sungai tersebut masuk dalam kategori melebihi ambang batas. Peraturan pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2001, tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, menetapkan batas baku mutu merkuri adalah 0,001 mg/l(Kelas I) 0,002 mg/l (Kelas II) 0,002 mg/l (Kelas III), 0,005 mg/l (Kelas IV). ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Lingkungan
wwwwww