Kaban ”si Penebas Lahan” Resmi Ajukan Banding terhadap Putusan PN Pekanbaru

Senin, 01 Februari 2021 19:35 WIB
Rachdinal
kaban-si-penebas-lahan-resmi-ajukan-banding-terhadap-putusan-pn-pekanbaruNoval Setiawan, DKK LBH Pekanbaru mendaftarkan banding di PN Pekanbaru.

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Terdakwa kasus perrusakan lingkungan hidup, Abdul Kadim Kaban alias Kaban, secara resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Riau.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru yang kini menjadi penasihat hukum terdakwa telah mendaftarkan banding tersebut ke PN Kota Pekanbaru, Senin (1/2/2021).

“Hari ini kita secara resmi telah menyatakan banding terhadap perkara pak Kaban yang bakar lahan di daerah Panam. Karena per hari ini pula kita sudah sah menjadi kuasa hukumnya Pak Kaban,” ujar advokad dari LBH Pekanbaru, Noval Setiawan kepada potretnews.com, saat ditemui di PN Pekanbaru.

Menurut Noval Setiawan, dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan memori banding terhadap banding yang sudah mereka ajukan.

”Untuk ke depannya ini sudah masuk ke ranah Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Kita akan masukkan dalil-dalil terhadap putusan Pengadilan Negeri. Mudah-mudahan memori banding kita akan diterima oleh pengadilan, dan Pak Kaban bisa mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” jelasnya.

Noval yang juga sebagai Kepala Bidang Ekonomi Sosial dan Budaya di LBH Pekanbaru ini juga mengungkapkan, pihaknya mempunyai pandangan miris melihat kasus yang dialami Kaban.

”Kita dari LBH sangat miris ya melihat kondisi ini. Sebagaimana kita ketahui, beberapa tahun lalu banyak korporasi yang membakar lahan tapi tidak ditindak. Namun seperti Pak Kaban, Pak Syafrudin, Pak Rustam di Meranti, Pak Mujiman di Meranti, serta banyak lagi petani kecil dan masyarakat kecil kasusnya langsung dimasukkan atau disidang di pengadilan," ucapnya dengan nada kesal.

Dia melihat perlakukan aparat penegak hukum terhadap petani kecil atau masyarakat kecil dengan  korporasi besar., sangat berbeda. ”Tentu suatu disparitas hukum ya. Karena telah terjadi penegakan hukum yang tidak adil kepada petani-petani kecil dan masyarakat kecil di Riau,” pungkasnya. ***

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww