Home > Berita > Umum

Ini Dokumen-Dokumen yang Wajib Pakai Meterai Rp10.000

Ini Dokumen-Dokumen yang Wajib Pakai Meterai Rp10.000

Ilustrasi meterai Rp10.000 .

Senin, 01 Februari 2021 12:29 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Tahun ini (2021) tarif bea meterai baru yang bersifat tunggal atau yang lebih dikenal dengan bea meterai Rp10.000 atau materai Rp10.000 sudah mulai berlaku. Sementara, meterai Rp3.000 dan materai Rp6.000 tetap berlaku dalam masa transisi hingga 31 Desember 2021, melansir Kontan.co.id.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam regulasi teranyar tersebut, kedua meterai lama hanya bisa digunakan sampai 31 Desember 2021 (materai 6000 apa masih berlaku).

Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan atas beberapa dokumen yang meliputi:

1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya; 4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Materai Rp 3.000 dan Materai 6.000 masih berlaku 

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bagi yang masih menggunakan materai lama yakni meterai Rp 6.000 dan meterai Rp 3.000 bisa menggunakan 3 cara agar dokumen tetap sah. 

"Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000," ucap Hestu dalam keterangannya dikutip pada Selasa (12/1/2021). 

Berikut cara penggunaan meterai Rp 3.000 dan meterai Rp 6.000 untuk dokumen selama masa transisi sebagai pengganti materai Rp 10.000 (materai 10.000): 

- Menempelkan materai Rp 6.000 dan materai Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai. 

- Menempelkan 3 materai Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai. 

- Menempelkan 2 materai Rp 6.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai. 

"Ini dapat dilakukan paling lambat sampai akhir 2021," jelas Hestu. 

Pengenaan bea meterai Rp 10.000 pada tahun ini bukan hanya berlaku untuk dokumen fisik dalam kertas, melainkan juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik. Namun demikian, Hestu mengatakan, saat ini otoritas fiskal masih menyiapkan aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Selain itu, infrastruktur pendukung berupa aplikasi untuk meterai dokumen elektronik.

"Kita sedang siapkan PP dan PMK-nya, serta infrastruktur (aplikasi dan lainnya) meterai untuk dokumen elektronik," jelas dia. 

Sebagai informasi, perubahan tarif bea meterai dilakukan guna menyesuaikan kebijakan pengenaan bea meterai dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi informasi yang telah berkembang sangat pesat, dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. 

Kementerian Keuangan menyebut, adanya kenaikan bea materai jadi Rp 10.000 diperkirakan akan menambah potensi penerimaan negara menjadi Rp 11 triliun di tahun 2021. Adapun, penerimaan negara dari bea meterai di tahun 2019, dengan adanya tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar materai, penerimaan negara hanya mencapai Rp 5 triliun. 

Pengenaan bea materai Rp 10.000 mulai tahun 2021, bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik. Selama ini pengenaan bea meterai yang selama ini hanya berlaku pada dokumen berbentuk kertas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww