Satu per Satu Orang yang Diduga Mengetahui Dugaan Korupsi Dana Bankeu Rp41 Miliar di Indragiri Hulu Dipanggil oleh Jaksa

Satu per Satu Orang yang Diduga Mengetahui Dugaan Korupsi Dana Bankeu Rp41 Miliar di Indragiri Hulu Dipanggil oleh Jaksa
Jum'at, 29 Januari 2021 17:44 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Proses penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada RSUD Indrasari, Inhu, saat ini masih tahap permintaan keterangan sejumlah pihak terkait.

Satu persatu orang yang disinyalir mengetahui terkait dugaan rasuah tersebut, dipanggil oleh tim jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau untuk diklarifikasi.

Sebelumnya jaksa telah memeriksa Riswidiantoro, selaku Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhu, pada Senin (26/1/2021).

Saat itu Riswidiantoro diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program RSUD Indrasari.

Seiring perkembangan, pemeriksaan kini menyasar kepada pihak swasta.

Diantaranya Direktur Cabang PT Murti Inda Sentosa, Yosanto dan dari PT Mulia Husada Jaya, Uun D. Kedua perusahaan tersebut merupakan pihak rekanan dalam kegiatan untuk RSUD Indrawati.

Keduanya diketahui menjalani proses permintaan keterangan pada Kamis (28/1/2021) kemarin.

"Iya dua orang kontraktor (rekanan) dimintai keterangannya dalam rangka penyelidikan perkara di RSUD (Indrasari)," ucap Muspidauan, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Jumat (29/1/2021), Melansir Tribunnews.com.

Disebutkannya, kegiatan klarifikasi ini dimungkinkan masih akan berlanjut.

"Karena masih penyelidikan, proses klarifikasi masih jalan terus. Tim (jaksa penyelidik) masih terus mengumpulkan alat bukti agar perkara menjadi terang," papar Muspidauan.

Untuk diketahui, dana bankeu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu, dikucurkan pada tahun 2016 lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut dibagi peruntukannya.

Dimana Rp36 miliar, digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan.

Sementara sisanya Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Pengusutan merupakan tindak lanjut yang dilakukan jaksa pasca menerima informasi dari masyarakat. Dugaan penyimpangan, saat ini sudah masuk tahap penyelidikan.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : PRINT-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Bankeu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari.

Surat itu ditandatangani Kepala Kejati (Kajati) Riau, Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu.

Dalam tahap penyelidikan ini, jaksa penyelidik berupaya mencari peristiwa pidana. Untuk itu tim kini tim sudah memulai proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww