Diduga tak Kantongi Izin, DPRD Kota Pekanbaru Panggil Manajemen The Peak Hotel & Apartement

Diduga tak Kantongi Izin, DPRD Kota Pekanbaru Panggil Manajemen The Peak Hotel & Apartement

Ilustrasi/INTERNET

Rabu, 27 Januari 2021 19:34 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya sempat menuai banyak desakan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru agar menyegel tempat hiburan Royale de Club yang berada di Hotel The Peak & Apartement, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pekanbaru.

Desakan ini muncul lantaran tempat hiburan tersebut diketahui belum memiliki izin, namun sudah mengoperasikan usahanya.

Lantas DPRD Kota Pekanbaru pada Selasa (26/1/2021) di ruangan rapat Komisi I melakukan pertemuan bersama pihak manajemen The Peak Hotel & Apartement selaku pemilik property tempat hiburan Royale de Club.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru yaitu Doni Saputra serta didampingi anggota Komisi I lainnya yang hadir yaitu Ida Yulita Susanti, Indra Sukma, Victor Parulian dan Zainal Arifin.

“Benar, semalam kita dari Komisi I melakukan pertemuan dengan pihak manajemen The Peak & Apartement, pertemuan ini dihadiri CEO Asia Land (The Peak Apartement) beserta Direktur Royale de Club,” kata Wakil Ketua Komisi I Krismat Hutagalung kepada potretnews.com, Rabu (27/1).

Kata Kris, pertemuan itu membahas terkait persoalan izin operasional tempat hiburan Royale de Club dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.

"Sudah kita panggil, sekarang mereka sudah mengantongi izin yang diperlukan untuk beroperasi, namun tinggal menunggu perubahan IMB karena adanya perubahan dari ruang parkir menjadi tempat karaoke," sebutnya.

Ia juga menegaskan kepada setiap pelaku usaha agar mengikuti prosedur yang berlaku dalam membuka usaha. 

"Setiap pelaku usaha tetap saja tidak boleh mengangkangi soal perizinan, sebelum menjalankan usahanya terlebih dahulu mereka harus kantongi izin-izinnya dan lalui semua tahapan-tahapan prosedurnya," tegasnya.

Kris juga menambahkan bahwa tidak ada larangan apapun jika ada pelaku-pelaku usaha yang ingin membuka usahanya di Kota Pekanbaru.

“Kita sangat menyambut baik kepada siapa-saja saja yang ingin membuka usaha di Kota Pekanbaru ini. Tentu kita sangat mendukung, sebab ini nantinya akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru," sebutnya.

Kemudian ia juga mengingatkan Pemko Pekanbaru agar terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap segala bentuk tempat usaha maupun tempat hiburan yang ada di Kota Pekanbaru.

"Kita harus berkaca terhadap kejadian tempat hiburan yang baru buka sebulan namun bermasalah karena tempat itu dijadikan tempat peredaran narkoba. Boleh berusaha, kita tidak melarang. Tetapi pemerintah tetap harus melalukan pengawasan sebagaimana mestinya," pungkasnya. ***

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww