Plt Kadis PMD Inhu Riswidiantoro Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Bankeu Rp41 Miliar

Plt Kadis PMD Inhu Riswidiantoro Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Bankeu Rp41 Miliar

Plt Kadis PMD Inhu, Riswidiantoro (baju putih) saat keluar dari Kantor Kejati Riau usai menjalani pemeriksaan, Senin (25/1/2021)/TRIBUNPEKANBARU.com

Senin, 25 Januari 2021 18:22 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Inhu, Provinsi Riau, Riswidiantoro, diperiksa tim jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (25/1/2021).

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Riswidiantoro dalam kapasitasnya sebagai mantan Kasubbag Program pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari, Rengat. Ini merupakan pemanggilan pertama bagi Riswidiantoro.

Pemeriksaan ini, berkenaan dengan pengusutan dugaan penyimpangan dana bantuan keuangan (bankeu) sebesar Rp41 miliar kepada RSUD Indrasari, di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang sedang dilakukan oleh Korps Adhyaksa Riau.

Terkait adanya pemeriksaan pejabat di Kabupaten Inhu ini, dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. ”Iya, permintaan keterangan ini terkait penyelidikan," ujarnya, melansir tribunnews.com.

Disebutkan Muspidauan, proses permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak, masih akan terus berjalan. Sembari itu, tim penyelidik juga akan mengumpulkan dokumen-dokumen, terkait dengan dugaan rasuah yang sedang diusut tersebut.

Sejauh ini, tim penyelidik sudah memeriksa belasan orang. Semua dari pihak rumah sakit. Pada awal pekan ini saja, ada sekitar 4 orang yang diperiksa.

Sementara itu, Riswidiantoro datang ke Kantor Kejati Riau sejak pagi hari. Dia baru selesai dan keluar dari ruangan kira-kira pukul 16.00 WIB.

Tampak Riswidiantoro mengenakan stelan kemeja putih dan celana panjang warna cream. Dia juga menyandang tas ransel. Ia terlihat bergegas berjalan menuju ruangan PTSP Kejati Riau.

Saat diwawancarai oleh wartawan, mulanya Riswidiantoro enggan berkomentar. ”No comment ya,” ujarnya.

Namun saat ditanya lagi terkait benar tidaknya ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan bankeu tersebut, ia hanya menjawab singkat. ”Ya kan masih dalam proses," ucapnya.

Ditanyai ada berapa kisaran pertanyaan yang diajukan tim penyelidik, Riswidiantoro tak mau membeberkan. "Itu kan materi penyelidikan ya," jawabnya.

Untuk diketahui, dana bankeu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu, dikucurkan pada tahun 2016 lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut dibagi peruntukannya.

Yaitu; Rp36 miliar, digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT scan. Sementara sisanya Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.

Pengusutan merupakan tindak lanjut yang dilakukan jaksa pasca menerima informasi dari masyarakat. Dugaan penyimpangan, saat ini sudah masuk tahap penyelidikan.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : PRINT-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Bankeu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari.

Surat itu ditandatangani Kepala Kejati (Kajati) Riau, Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu.

Dalam tahap penyelidikan ini, jaksa penyelidik berupaya mencari peristiwa pidana. Untuk itu tim kini tim sudah memulai proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww