Nama Indra Gunawan Eet Kembali Disebut dalam Kasus Proyek Multiyears Bengkalis

Nama Indra Gunawan Eet Kembali Disebut dalam Kasus Proyek <i>Multiyears</i> Bengkalis

Massa dari Aliansi Mahasiswa Menuntut Keadilan (AMMK) unjuk rasa di depan Kantor Kejati Riau, Kamis (21/1/2021) sore.

Kamis, 21 Januari 2021 18:25 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Kamis (21/1/2021) sore didatangi sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Menuntut Keadilan (AMMK).

Massa aksi menuntut agar Korps Adhyaksa melakukan pengembangan atas pengusutan kasus dugaan korupsi proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis.

Dimana untuk penanganan perkara saat ini, dilakukan oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dilansir dari Tribunnews.com, massa aksi menilai, dalam penanganan perkara tersebut masih terjadi tebang pilih.

Karena belum ada ditetapkannya tersangka dari unsur DPRD Bengkalis pasca putusan pengadilan terhadap terhadap tersangka M Nasir, mantan Kadis PUPR Bengkalis dan Hobby Siregar, dari pihak swasta. Salah satu nama yang disoroti oleh massa aksi, yaitu Indra Gunawan Eet, selaku mantan Ketua DPRD Provinsi Riau.

Eet juga gagal merebut kursi pimpinan Kabupaten Bengkalis dalam ajang Pilkada 2020 lalu. Ada indikasi, Eet pun terlibat dugaan korupsi proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis. Pasalnya, nama Eet pernah mencuat dalam persidangan kasus korupsi yang juga menyeret mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Bahkan Eet saat itu ikut bersaksi dalam proses peradilan.

"Kasus korupsi proyek multiyears 2013-2015. Jelas-jelas di fakta persidangan, dimana ada aliran dana sebesar Rp2 miliar dibagikan kepada anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014," ujar Eko Putra, Koordinator Lapangan (Korlap) dari AMMK, Eko Putra.

Dalam perkara rasuah proyek yang dikerjakan tahun 2013-2015 di Negeri Sri Kunjungan itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp475 miliar. Adapun nilai proyeknya mencapai Rp2,5 triliun.

Dalam catatan pihaknya kata Eko, terkait fakta persidangan proyek tahun 2017-2019, yakni pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, terdapat dana mengalir ke sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

Seperti Indra Gunawan Eet yang kala itu menjabat Wakil Ketua DPRD Bengkalis, yang diduga menerima uang sebesar Rp100 juta. Hal ini terungkap di fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi Jamal Abdillah dan Firzhal Fudhoil.

Kemudian berdasarkan keterangan saksi Remon Kamil, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu disinyalir juga menerima uang dari PT Citra Gading Asritama (CGA) selaku rekanan, sebesar Rp80 juta.

Masih dalam persidangan perkara itu, Eet dan saksi Syahrial diduga menemui Triyanto, pihak PT CGA di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) untuk mengambil uang sebesar Rp1,5 miliar.

Pada tahun 2017 itu, Eet selaku Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Syahrial menjabat sebagai Ketua Komisi Il DPRD Bengkalis yang membidangi ekonomi pembangunan.

Selanjutnya, diduga Ruby Handoko alias Akok yang kala itu sebagai kontraktor dan saat ini menjabat Ketua Komisi II, dan bersama Syahrial yang juga Wakil Ketua DPRD Bengkalis periode 2019-2024 mengaku mendanai Eet sebesar Rp3,5 miliar untuk menjadikannya sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2019-2024.

"Untuk itu kita menyampaikan sikap, meminta Kejati Riau untuk mengusut perkara dugaan korupsi ini dan jangan tebang pilih dalam menangani perkara," beber Eko.

Pihaknya diungkapkan Eko, sangat mendukung Kejati Riau mengusut tuntas dugaan aliran dana proyek multiyears Kabupaten Bengkalis tersebut.

Sementara itu, Bustanul Alim selaku perwakilan dari Kejati Riau, di hadapan massa aksi berjanji akan meneruskan tuntutan AMMK ke pimpinan. "Ini sudah kami terima, dan akan kami teruskan ke pimpinan," terangnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Bengkalis, Hukrim
wwwwww