Home > Berita > Inhu

Tiga Pria di Inhu Diciduk saat Transaksi Sabu di Wisma, Barang Bukti Ditemukan di Atas Bantal

Tiga Pria di Inhu Diciduk saat Transaksi Sabu di Wisma, Barang Bukti Ditemukan di Atas Bantal
Jum'at, 15 Januari 2021 09:31 WIB

INDRAGIRI HULU, POTRETNEWS.com — Sedikitnya ada tiga orang pelaku berhasil diciduk jajaran Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dua diantara pelaku itu diamankan disalah satu kamar wisma disana, dengan barang bukti 2,17 Gram sabu disita dari mereka.

"Ada tiga orang pelaku yang kita amankan dua dikamar Wisma Belinda, Putihan Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Rabu malam sekitar pukul 19.00 Wib, dengan barang bukti terletak diatas bantal kamar penginapan," ujar Paur Humas Polres Inhu.

Melansir Gatra.com, misran menyebut, dua orang tersangka yang diamankan didalam kamari itu yakni; KHR alias Irul (21) dan PTR alias Putra (21), keduanya warga Desa Bukit Merantai dan SHD alias si Hen (42) warga Bukit Meranti selaku pemilik sabu. "Penangkapan berkat laporan masyarakat setempat yang juga gerah melihat orang yang selalu bertingkah aneh, dan benar saja dugaan warga itu benar," ujarnya.

"Dari hasil interogasi awal kedua tersangka itu mengaku jika sabu-sabu itu akan mereka jual kembali dan mereka selalu bertransaksi di wisma tersebut dan mendapati barang haram tersebut dari seorang temannya inisial HEN," tuturnya.

Tidak menyianyiakan informasi lanjutan dari kedua tersangka tadi kepolisian setempat langsung bergerak menuju rumah Hen dan berhasil mengamankan pelaku ketiga. "Untuk HEN sendiri itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelumnya, alhamdilalah kini sudah berhasil kita amankan," ujarnya.

Untuk ketiga tersangka sendiri dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal selama 12 tahun. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Inhu, Hukrim
wwwwww