Home > Berita > Siak

Kegiatan Belanja Langsung di Kandis Kabupaten Siak Tahun 2018—2019 Diusut Kejaksaan

Kegiatan Belanja Langsung di Kandis Kabupaten Siak Tahun 2018—2019 Diusut Kejaksaan

Ilustrasi/INTERNET

Selasa, 12 Januari 2021 19:45 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus ”memelototi” penggunaan APBD di Kabupaten Siak. Satu lagi dugaan korupsi di daerah yang pernah dipimpin gubernur saat ini, Syamsuar, sedang diusut oleh pihak kejaksaan. Penanganan perkara dikabarkan bahkan sudah masuk tahap penyidikan. 

Perkara dugaan rasuah yang dimaksud terjadi di Kecamatan Kandis tahun 2018-2019.

"Dugaan korupsi belanja langsung di Kecamatan Kandis, sudah masuk penyidikan umum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (12/1/2021), melansir Tribunnews.com.

Perkara ini, diusut oleh Korps Adhyaksa Siak. Dalam tahap penyidikan umum ini dipaparkan Muspidauan, penyidik tengah berupaya mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa dan dimintai keterangannya. "Saksinya sudah banyak. Sekitar 40 orang," bebernya .

Informasinya, adapun yang menjabat Camat saat itu adalah Irwan Kurniawan. Saat ini, Irwan Kurniawan menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau. Ia masuk dalam daftar puluhan saksi yang sudah diperiksa jaksa tersebut. "Camat (Kandis) saat itu juga sudah diperiksa. Itu beberapa bulan yang lalu," terangnya.

Berdasarkan catatan Tribun, ada beberapa kegiatan yang terindikasi korupsi di Kabupaten Siak, yang tengah ditangani jaksa. Semuanya diduga terjadi saat Syamsuar, Gubernur Riau sekarang, masih menjabat sebagai Bupati Siak.

Di antaranya korupsi anggaran rutin dan kegiatan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak Tahun 2014-2017.

Dalam perkara ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menetapkan mantan Yan Prana Jaya, Sekretaris Daerah (Sekda) Riau nonaktif sebagai tersangka.

Selanjutnya ada pula dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019.

Perkara tersebut saat ini tengah disidik oleh tim Pidsus Kejati Riau. Dalam tahap penyidikan umum, sejumlah saksi telah diperiksa.

Salah satunya adalah Yurnalis, mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Siak. Saat ini, Yurnalis menjabat Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Riau.

Penyidik Kejati Riau Lengkapi Berkas Yan Prana Jaya Tersangka Dugaan Korupsi Bappeda Siak 2014-2017

Sementara itu dari kasus dugaan korupsi dengan tersangka Yan Prana Jaya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau non aktif, Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, hingga kini masih berupaya merampungkan proses penyidikan

Jaksa sedang menggesa untuk merampungkan berkas perkara tersangka. Langkah ini dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa peneliti atau masuk tahap I.

Yan Prana dinilai menjadi orang yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, tahun 2014-2017.

Saat dugaan rasuah terjadi, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut.

"Tim masih melengkapi berkas perkara. Selain itu (pemeriksaan) saksi-saksi masih jalan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (12/1/2021).

Tim penyidik juga sedang menunggu hasil pasti perhitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan Yan prana. Yakni, proses perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh pihak eksternal dalam hal ini auditor.

Jika semua sudah rampung, ditambahkan Muspidauan, berkas perkara bisa dilimpahkan ke jaksa peneliti untuk dilakukan penelahaan syarat formil dan materilnya.

Diketahui, Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Desember 2020. Dia juga langsung ditahan Jaksa dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Jaksa penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Yan Prana, selama 40 hari, terhitung mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 19 Februari 2021.

Penambahan masa penahanan Yan Prana, berdasarkan surat perpanjangan penahanan Nomor: B-01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 4 Januari 2021, yang diteken pimpinan Kejati Riau. Perpanjangan masa penahanan Yan Prana ini dikarenakan proses penyidikan belum rampung.

Untuk diketahui, saat dugaan korupsi terjadi, Yan Prana bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). Akibat perbuatan yang dilakukan Yan Prana, negara terindikasi mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar.

Adapun alasan penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif. "Kalau ada 3 (alasan), pertama melarikan diri, tidak mungkin, dia sendiri ASN. Kedua kalau mengulangi tindak pidana, kejadian di Siak, juga tidak," sebut Hilman Azazi, Aspidsus Kejati Riau.

"Tetapi alasan menghilangkan barang bukti. Itu yang jadi alasan kita, laporan penyidik ke kita ada indikasi seperti itu. Termasuk indikasi mencurigai melakukan penggalangan-penggalangan saksi. Jadi itu yang membuat penyidik bahwa dia (Yan Prana) ditahan," sambung dia.

Diungkapkan Hilman, dari hasil penghitungan sementara, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Yan Prana sekitar Rp1,8 miliar.

"Total nilai anggaran berapa lupa. Modus operandi dia sebagai Pengguna Anggaran (PA). Melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencarian yang sudah dipatok, sekitar 10 persen. Yang dipotong baru hitungan Rp1,2 miliar gitu atau Rp1,3 miliar," terang Aspidsus Kejati Riau.

Ditanyai soal kemungkinan tersangka lain, Hilman menjawab sementara belum ada arah ke sana.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww