PT Agro Abadi Miliki 4.783 Hektar Lahan di Luar HGU?

PT Agro Abadi Miliki 4.783 Hektar Lahan di Luar HGU?

Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita/INTERNET

Senin, 11 Januari 2021 16:18 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Nama PT Agro Abadi yang merupakan anak perusahaan Panca Eka Bina Plywood Industries (PEBPI) cukup tersohor di Kabupaten Kampar karena sejak lebih dari 15 tahun telah mengembangkan perkebunan sawit di Kecamatan Siak Hulu dan Kamparkiri Hilir.

Tak hanya menanam sawit, korporasi ini juga mengembangkan usahanya berupa pabrik kelapa sawit (PKS) yang mulai beroperasi kira-kira tahun 2012 dengan kapasitas 45 ton/jam.

Informasi yang dikumpulkan potretnews.com, izin lokasi PT Agro Abadi terbit saat Bupati Kampar dijabat Jefry Noer. SK-nya bernomor 88A tahun 2006. Berselang tiga tahun, tepatnya 2009, sang bupati mengeluarkan surat keputusan dengan nomor 430 tentang pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP) terhadap Agro Abadi.

Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2016, PT Agro Abadi telah memiliki HGU seluas 968 hektar dan jika ditumpangtindihkan (overlay) dengan kawasan hutan berdasarkan SK 173/Kpts-II 1996 dan SK 7651 Menhut-VII/KUH/2011, area HGU PT Agro Abadi merupakan Hutan Produksi Terbatas.

”PT Agro Abadi tidak hanya mengembangkan kebun sawit pada kawasan hutan sebelum SK 878/2014 seluas 968 hektar, namun mengembangkan kebun sawit pada kawasan hutan yang masih dibebani izin IUPHHK-HT PT Rimba Seraya Utama yang juga merupakan anak usaha Panca Eka Bina Plywood Industries,” ungkap Divisi Kampanye dan Advokasi Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Aldo kepada potretnews.com, Senin (11/1/2021).

Jikalahari juga mengungkapkan, bahwa berdasarkan buku basis data spasial kehutanan 2015, IUPHHK-HT PT Rimba Seraya Utama masih aktif sesuai dengan SK 599/Kpts-II/1996 tanggal 16 September 1996 seluas 12.600 hektar.

”Diperkirakan PT Agro Abadi selama ini telah mengembangkan kebun sawit pada konsesi IUPHHK-HT PT Rimba Seraya Utama seluas 4.829 hektar yang semula berfungsi Hutan Produksi Terbatas telah berubah fungsi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL),” tukasnya.

Aldo juga mengkaitkan temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau pada tahun 2015 mengenai Monitoring Evaluasi Perizinan yang menyebutkan ada 1,8 juta hektar sawit ilegal terbagi dalam 378 perusahaan. Pansus menghitung, dari potensi pajak perkebunan sawit di Provinsi Riau mencapai Rp24 triliun, hanya baru Rp9 triliun yang mengalir ke kas negara.

”Melalui temuan Pansus Monitoring Evaluasi Perizinan DPRD Riau ini, terkuak kalau PT Agro Abadi menanam di luar HGU seluas 4.783 hektar,” ujarnya.

Aldo menduga, berdasarkan perhitungan pansus dengan data-data dan fakta yang diperoleh, dari aspek keuangan dan perpajakan ada ketidakwajaran (nilai) yang cukup besar, sehingga mengakibatkan kerugian negara, daerah, dan masyarakat dalam bentuk potensi pajak P3 (PPn, PPh, dan PBB) kurang lebih Rp 7.892.280.000-, setiap tahunnya. Dengan rincian untuk PPN Rp.5.604.000.000, PPH Rp.2.101.500.000 dan PBB 186.780.000.

Terkait hal ini, potretnews.com telah mengkonfirmasi sejumlah pihak terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, dan Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Termasuk kepada Komisi II DPRD Provinsi Riau.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Mamun Murod saat ditanya apakah PT Agro Abadi sudah menjadi pemilik sah APL tersebut, dirinya menjawab dengan singkat, ”Nanti saya cek.”

Sedangkan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli, ketika dikonfirmasi apakah IUP dari PT Agro Abadi sudah diterbitkan, belum bisa memberikan jawaban spesifik.

”Nanti saya cek dulu. Kalau dia berada di wilayah kabupaten, itu kabupaten yang menerbitkan. Kalau dia wilayah lintas kabupaten, itu wewenang provinsi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau, Robin P Hutagalung belum merespons konfirmasi potretnews.com. Kendati pesan yang dikirim awak koran online ini telah dua centang biru yang berarti pesan sudah dilihat atau sudah dibaca. ***

Kategori : Lingkungan, Kampar
wwwwww