704 Kendaraan Dinas di Kepulauan Meranti Menunggak Pajak

704 Kendaraan Dinas di Kepulauan Meranti Menunggak Pajak

Ilustrasi/INTERNET

Minggu, 10 Januari 2021 16:06 WIB

KEPULAUAN MERANTI, POTRETNEWS.com — Walau sebagai institusi pemerintah, ternyata tak menjamin Pemkab Kepuluan Meranti Provinsi Riau bisa tepat waktu membayar pajak kendaraan dinas alias pelat merah miliknya.

Buktinya, per 28 Desember 2020, baru sebanyak 105 unit yang pajaknya dibayar. Sedangkan 704 unit lagi masih akan dianggarkan di APBD tahun 2021.

”Yang belum bayar sekitar 704 unit dan akan dianggarkan di APBD tahun 2021,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Selatpanjang Sudirman SH, Ahad (10/1/2021), melansir tribunpekanbaru.com .

Dia mengungkapkan, berdasarkan surat dari BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti No. 900/BPKAD/2020/825, perihal Tunggakan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah, pembayaran akan dianggarkan APBD tahun 2021.

Dijelaskannya, dengan berpedoman kepada Surat Gubernur Riau tertanggal 20 Februari tahun 2020, begitu juga dengan surat temuan BPK, pihaknya akan terus menggesa agar pembayaran tunggakan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar bisa dibayarkan.

"Baik itu dengan cara pendekatan maupun melayangkan surat ke pemkab, tentu setelah APBD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ketuk palu,” jelasnya.

”Yang jelas sebagai Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Selatpanjang tidak boleh berpangku tangan, kita harus kejar karena pajak tersebut akan kembali ke daerah sesuai dengan porsinya,” imbuhnya.

Dirinya juga berharap Bupati Meranti terpilih setelah pelantikan akan menindaklanjuti pembayaran tunggakan tersebut. Sebab dikatakannya tunggakan adalah utang, utang kepada negara kepada masyarakat.

Pajak yang dipungut akan kembali ke daerah sesuai ketentuan berlaku, yang digunakan untuk pembangunan daerah.

"Pembangunan daerah siapa yang akan menikmati? Ya masyarakat, kita semua. Maka dari itu, sebagai aparat pemerintah termasuk ASN kita harus bisa kasih contoh ke masyarakat menjadi taat pajak," ujarnya. ***

Kategori : Meranti, Umum
wwwwww