Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Siak Diperiksa Kejati Riau secara Maraton

Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Siak Diperiksa Kejati Riau secara Maraton
Rabu, 06 Januari 2021 17:29 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com— Tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, memeriksa Yan Prana tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak, tahun 2014-2017, Rabu (6/1/2021).

Yan Prana yang merupakan Sekdaprov Riau Tersangka Korupsi adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau non aktif itu diperiksa di Rutan Klas I Pekanbaru, tempat dirinya ditahan sejak Selasa (22/12/2020).

Pemeriksaan kali ini, merupakan penjadwalan ulang yang dilakukan tim penyidik lantaran Yan Prana batal diperiksa pada Senin (28/12/2020) lalu, melansir Tribunnews.com.

Adapun penyebab batalnya Sekda Riau diperiksa saat itu, dikarenakan ada miskomunikasi berkaitan pemberitahuan jadwal pemeriksaan oleh pihak Rutan Klas I Pekanbaru, tempat Yan Prana ditahan, kepada tersangka.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi saat dikonfirmasi Rabu siang menyebutkan, proses pemeriksaan masih berlangsung terhadap pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak tersebut.

"Ya, lagi diperiksa di Rutan (Klas I Pekanbaru)," kata Hilman.

Pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Yan Prana pasca menyandang status tersangka.

Sebelumnya, Sekdaprov Riau Tersangka Korupsi sudah beberapa kali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi saat perkara masih tahap penyidikan umum.

Penyidik kini sedang berupaya merampungkan proses penyidikan dan berkas perkara yang bersangkutan.

Selain Yan Prana tersangka diungkapkan Hilman, jaksa juga memeriksa sejumlah saksi terkait lainnya.

"Kalau (pemeriksaan) saksi terus maraton," ungkapnya.

Disinggung apakah YP sebagai tersangka akan diperiksa lagi setelah ini, dipaparkan Hilman, hal ini akan disesuaikan dengan kebutuhan.

"Tergantung kebutuhan pembuktian," sebutnya.

Untuk diketahui, Yan Prana tersangka ditetapkan dalam perkara dugaan rasuah anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak, tahun 2014-2017.

Dugaan rasuah disinyalir terjadi saat Syamsuar, Gubernur Riau sekarang, masih menjabat sebagai Bupati.

Saat itu, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak. Ia juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Akibat perbuatan yang dilakukan Yan Prana tersangka, negara terindikasi mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar.

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/12/2020) lalu. Dia juga langsung ditahan oleh jaksa dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.

Adapun alasan penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif.

"Kalau ada 3 (alasan), pertama melarikan diri, tidak mungkin, dia sendiri ASN. Kedua kalau mengulangi tindak pidana, kejadian di Siak, juga tidak," sebut Hilman Azazi, Aspidsus Kejati Riau.

"Tetapi alasan menghilangkan barang bukti. Itu yang jadi alasan kita, laporan penyidik ke kita ada indikasi seperti itu. Termasuk indikasi mencurigai melakukan penggalangan-penggalangan saksi. Jadi itu yang membuat penyidik bahwa dia (Yan Prana) ditahan," sambung dia.

Diungkapkan Hilman, dari hasil penghitungan sementara, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Yan Prana sekitar Rp1,8 miliar.

"Total nilai anggaran berapa lupa. Modus operandi dia sebagai Pengguna Anggaran (PA). Melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencarian yang sudah dipatok, sekitar 10 persen. Yang dipotong baru hitungan Rp1,2 miliar gitu atau Rp1,3 miliar," terang Aspidsus Kejati Riau.

Ditanyai soal kemungkinan tersangka lain, Hilman menjawab sementara belum ada arah ke sana.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww