Tepergok Mencuri, Pria 21 Tahun Dianiaya hingga Tewas oleh Pemilik Rumah dan Satpam

Tepergok Mencuri, Pria 21 Tahun Dianiaya hingga Tewas oleh Pemilik Rumah dan Satpam

Ilustrasi/INTERNET

Selasa, 05 Januari 2021 19:46 WIB

PEMATANGSIANTAR, POTRETNEWS.com — Aksi main hakim sendiri terjadi di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Terduga pencuri bernama Youvanry Aldryansyah Purba (21), setempat, tewas secara mengenaskan.

Tewasnya korban diduga karena dianiaya saat tepergok melakukan pencurian di kompleks Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolokbatunanggar, Kabupaten Simalungun, pada Ahad (27/12/2020) dini hari.

Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pendalaman penyelidikan dan saat ini telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan, kejadian itu berawal saat pemilik rumah berinisial HS (41) bersama keluarganya tiba di rumah setelah bepergian dari luar kota.

Setibanya di rumah itu, mereka terkejut ketika memergoki korban berada di dalam rumahnya dan sedang mengemasi sejumlah barang yang diduga hasil curian. Setelah itu, mereka terlibat perkelahian dengan terduga pencuri tersebut.

Saat itu, HS sempat berteriak minta tolong hingga kemudian tiga petugas keamanan yang berjaga datang ke rumahnya untuk memberikan bantuan. Namun diduga karena emosi, penganiayaan yang mereka lakukan terhadap terduga pencuri tersebut berlebihan sehingga menyebabkannya tewas di lokasi kejadian.

6 orang jadi tersangka
Menindak lanjuti kasus itu, polisi saat ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam orang tersebut yakni pemilik rumah berinisial HS (41) bersama kedua anaknya, IM (15) dan MAR (16). Kemudian 3 orang petugas keamanan berinisial HSD (37), HS (36), dan YAP (21). Dari total tersangka tersebut dua di antaranya tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus di bawah umur.

"Langkah-langkah yang telah diambil dalam penanganan kasus ini, kami telah membentuk tim khusus dipimpin Kasat Reskrim dan kami bekerja dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP dan keterangan dari kedokteran," jelasnya melalui keterangan tertulis, Selasa (5/1/2021).

"Akhirnya kemarin penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya, melansir dari Kompas.com.

Akibat perbuatan main hakim sendiri yang berujung tewasnya korban tersebut para tersangka dijerat Pasal 338 subsider 170 KHU Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww