Pesta Miras di Kapal Ro-Ro Berembang saat Malam Tahun Baru, 3 Oknum Dishub Meranti Ditangkap

Pesta Miras di Kapal Ro-Ro Berembang saat Malam Tahun Baru, 3 Oknum Dishub Meranti Ditangkap

Ilustrasi/INTERNET

Sabtu, 02 Januari 2021 19:08 WIB

MERANTI, POTRETNEWS.com — Jajaran Kepolisian RI (Polri) menangkap belasan orang yang tengah asyik pesta miras saat malam Tahun Baru di Pelabuhan Insit, Kepulauan Meranti, Riau.

Dari belasan orang tersebut, tiga orang merupakan oknum pegawai Dinas Perhubungan ( Dishub) Kabupaten Kepulauan Meranti. Mereka adalah HAS (36) selaku ASN, serta TA (33) dan IP (29) honorer Dishub Kepulauan Meranti.

Selain pesta miras, mereka melakukan aktivitas bakar ayam, jagung dengan diiringi dentuman musik yang keras.

"Mereka berkumpul dan berkerumun di dalam Kapal Roro Berembang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, Sabtu (2/1/2020).

Dilansir dari Kompas.com, dari 15 orang tersebut, kata Eko, tiga orang oknum dari Dishub Kepulauan Meranti. Mereka adalah HAS (36) selaku ASN serta TA (33) dan IP (29) sebagai honorer Dishub Kepulauan Meranti.

Selain itu, Kapten Kapal Roro Berembang M (56), Anak Buah Kapal (ABK) MT (24), AL (45), IFR (18), dan F (25). Ada juga tujuh orang wanita masing-masing berinisial DS (26), ES (23), EPD (26), SY (25l, NS (24), DA (42), dan LA (25).

"Mereka diamankan oleh personel Polsek Tebing Tinggi Barat. Saat itu, mereka ditemukan sedang pesta, bakar ayam, jagung dan minum minuman keras yang diiringi musik yang keras di dalam Kapal Roro Berembang," kata Eko.

Dari hasil pemeriksaan urine, sambung dia, terdapat dua orang wanita berinisial ES (23) dan EPD (26) positif mengandung amphetamine. Selain itu, seorang oknum honorer Dishub Kepulauan Meranti, IP (29) reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.

Eko mengatakan, tiga oknum dari Dishub Kepulauan Meranti bersama 12 orang lainnya diamankan di Polsek Tebing Tinggi Barat untuk dilakukan pemeriksaan. Pasalnya, mereka telah melanggar protokol kesehatan, UU Kekarantinaan Kesehatan serta melanggar surat edaran kepala daerah.

"Mereka tentunya tidak mengidahkan maklumat Kapolri Nomor : Mak/4/Xll/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021. Selain itu, mereka juga melanggar Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti Nomor : 400/kesra/XII/2020/096 tentang panduan penyelenggaraan perayaan Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 di masa Pademi Covid-19," sebut Eko.

Eko mengatakan, para pelaku pelanggaran protokol kesehatan di Roro Berembang, akan dijerat dengan Pasal 19 ayat (3) juncto Pasal 90 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP. Dan juga Pasal 9 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Mereka diancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Meranti, Hukrim
wwwwww