Pemkot Pekanbaru Larang Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Pemkot Pekanbaru Larang Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi

Selasa, 29 Desember 2020 15:05 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dalam menyambut pergantian tahun umumnya identik dengan tiup terompet sambil berkonvoi menggunakan kendaraan bermotor dan menyaksikan pesta kembang api, namun perayaan pergantian malam tahun baru kali ini tampaknya akan di warnai dengan sejumlah aturan karena indonesia masih menghadapi pandemi covid-19.

Pemerintah Kota Pekanbaru pekan lalu telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Camat, Lurah, pengurus gereja, pengelolah tempat hiburan, pimpinan/manager hotel, pemilik cafe/restoran dan kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru.

Surat edaran dengan nomor 86/SE/2020  ini dikeluarkan bertujuan untuk memantau dan memutus mata rantai penyebaran virus corona pada perayaan natal dan tahun baru di Kota Madani.

“Iya itu edarannya sejak 18 Desember 2020 dikeluarkan oleh Pemko pekanbaru,” kata Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi kepada potretnews.com, Selasa (29/12/2020).

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyebutkan ada 5 (lima) point yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Diantaranya ; Bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah, dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat di tempat ibadah serta berpedoman pada Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Di point lain pada saat malam pergantian tahun, pemko tidak memberikan izin keramaian dan dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun, baik itu kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara dijalanan,” tegasnya.

Kemudian dalam menghadapi liburan Nataru, Ayat Cahyadi juga menjelaskan bahwa dari surat itu menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru menghindari aktifitas berpergian keluar kota guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran covid-19.

“Ya lebih baik menghindari aktifitas berpergian keluar kota, di point lain dari edaran itu pun juga mengingatkan kepada seluruh pelaku/penanggung jawab usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada malam pergantian tahun, membatasi waktu jam operasional tempat usaha/hiburan hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB,” ujarnya.

Ayat pun menambahkan bahwa didalam point terakhir di surat tersebut meminta kepada seluruh Camat/Lurah dan RT/RW untuk menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas dan senantiasa mengkampanyekan perubahan perilaku dengan melakukan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun dan Menjaga Jarak Menghindari Kerumunan). ***

wwwwww