Tomi Jepisa Tewas Mengenaskan setelah Menyentuh Kawat Beraliran Listrik di Kebun Jagung Milik Burhanuddin

Tomi Jepisa Tewas Mengenaskan setelah Menyentuh Kawat Beraliran Listrik di Kebun Jagung Milik Burhanuddin

Ilustrasi/INTERNET

Minggu, 27 Desember 2020 19:29 WIB

SUMATERA SELATAN, POTRETNEWS.com — Anak muda bernama Tomi Jepisa dilaporkan meninggal dunia. Korban yang berusia 20 tahun tewas setelah menyentuh kawat beraliran listrik yang dipasang Burhanuddin (58 tahun).

Tomi Jepisa warga Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan. Warga dibikin geger atas temuan jasad korban. Polisi yang melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan akhirnya memeriksa seorang pria yang bernama Burhanuddin.

Atas nasib tragis yang dialami anaknya, Cik Nang (43) membuat laporan ke Polsek Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel, Ahad (27/12/2020). Burhanudin yang sebelumnya diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Burhanuddin mengakui yang memasang kawat listrik di kebun jagung miliknya. Kasus tewasnya Tomi Jepisa terjadi Sabtu (26/12/2020) kira-kira pukul 06.00 WIB. Saat itu ditemukan mayat seorang remaja tergeletak di kebun pisang yang tak lain korban Tomi Jepisa. Ia terkena sengatan kawat beraliran listrik yang dipasang Burhanudin untuk mengusir hama babi hutan.

Namun berdasarkan keterangan YS (22) dan AM (20), saksi yang bersama korban sebelum peristiwa kejadian, mereka bertiga tadinya berniat hendak mencuri karet milik tersangka.

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkaranain Harahap melalui Kapolsek Muaradua Iptu Dismin Hayadi, membenarkan ketiganya hendak mencuri karet dikebun milik tersangka Burhanudin. ”Korban diduga terkena setrum karena hendak mencuri karet. Pelaku yang memasang setrum telah diamankan di Mapolsek," terang Dismin, melansir dari tribunnews.com.

Dismin, mengungkapkan peristiwa itu bermula, sebelumnya korban dan rekannya berkumpul di bukit tidak jauh dari kantor pemkab hendak melakukan pencurian karet di kebun Burhanudin. Saat tiba di lokasi untuk melancarkan aksinya, ketiganya mendapati ada penjaga pemilik kebun. Ketiganya panik melarikan diri menerobos gelapnya suasana malam.

Sementara itu, saat melarikan diri korban terpisah dari kedua rekannya hingga tanpa sengaja menabrak kawat listrik yang terpasang. Walhasil setelah sempat dilakukan pencarian oleh kedua rekannya dan tak kunjung ditemukan, korban ditemukan oleh pemilik kebun keesokan harinya Sabtu (26/12/2020) kira-kira pukul 06.00 WIB oleh tersangka Burhanudin.

Kasus penemuan mayat itu dilaporkan pada kades dan kepolisian. Saat itu didapati tanda bekas tersetrum. Polisi kemudian menangkap pelaku yang memasang kawat setrum. Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aprimico, membenarkan telah meringkus dan menetapkan pemasang kawat listrik sekaligus pemilik kebun sebagai tersangka.

”Benar, tersangka saat ini pemasang kawat setrum telah kita amankan di Malolsek Muaradua dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Tak hanya itu, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti (BB) patok bambu, kawat, aki, travo, baskom dan papan dampar. Terkait kelalaian tersangka dan menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka dikenakan pasal 359 KUHP.

”Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” ujar Apromico. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww