Home > Berita > Umum

Cinta Terlarang Seorang Pria Warga Payakumbuh yang Nikahi Adik Kandungnya Terungkap, Berawal dari Kasus Penggelapan Motor Teman

Cinta Terlarang Seorang Pria Warga Payakumbuh yang Nikahi Adik Kandungnya Terungkap, Berawal dari Kasus Penggelapan Motor Teman

Ilustrasi/INTERNET

Kamis, 24 Desember 2020 09:15 WIB

PAYAKUMBUH, POTRETNEWS.com — Berawal penangkapan atas dugaan keterlibatan dalam kasus penggelapan sepeda motor milik tetangganya pada Sabtu, (19/12/2020) lalu, pernikahan diri seorang pria berinisial RSY, 23 tahun, dengan adik kandungnya terkuak. Hasil penjualan sepeda motor itu dijadikan biaya menikahi sang adik.

Warga Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar) tersebut ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/367/XII/2020/Polres Payakumbuh. Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Mochammad Rosidi mengatakan, pelaku ditangkap setelah mendapatkan laporan keberadaannya di Terminal Bus Padangpanjang. “Pelaku kami tangkap lantaran terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor. Yang menarik perhatian karena ia diketahui adik kandungnya sendiri,” kata Rosidi, Rabu (23/12/2020), melansir padangkita.com.

Rosidi mengatakan, sepeda motor itu dipinjam RSY dari tetangganya sendiri dan dijual ke Kota Pekanbaru, Riau pada bulan Oktober 2020 lalu seharga Rp1,5 juta dengan membonceng adik kandung perempuannya berinisial P,” ujar Rosidi.

Terungkapnya hubungan terlarang pelaku dengan adiknya sendiri setelah polisi menyelidiki uang yang digunakan pelaku untuk keperluan apa saja. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk ongkos bus ke Jakarta dan Kota Bekasi, Jawa Barat bersama adik perempuannya.

“Di (Bekasi) sana, mereka melakukan nikah siri dan saat ini adik kandungnya itu sudah hamil satu bulan hasil pernikahan mereka tersebut,” ujarnya.

Usai menikah dan menetap di Bekasi, pelaku ternyata tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, RSY dan P memutuskan untuk merantau lagi ke Kabupaten Bengkalis, Riau atau tepatnya ke Duri.

Di tengah perjalanan, tepatnya di Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), RD benar-benar sudah tak memiliki uang hingga ia menemui perantau Minang yang ada di kota tersebut untuk meminta bantuan secara finansial.

Para perantau Minang di Sumsel kemudian mengambil gambar kedua kakak beradik itu dan foto mereka kemudian diunggah ke grup media sosial Facebook Perantau Minang hingga diketahui oleh keluarganya.

Dari sini, keluarga mencari keberadaan RD dan P dan mengajak perantau Minang bekerja sama untuk membawa mereka berdua ke Sumatra Barat (Sumbar). Para perantau itu kemudian memberikan uang dan memesan bus untuk mereka.

“Kendaraan yang mereka tumpangi itu berhenti di Terminal Bus Padang Panjang. Sesampainya di sana, pelaku ditangkap langsung oleh keluarganya yang telah menanti kedatangan mereka. Mereka kemudian diserahkan ke Polres Payakumbuh oleh keluarganya dan pelaku RD langsung kami tahan,” katanya.

Rosidi mengatakan, pihaknya tidak ikut melakukan penahanan terhadap P lantaran kasus pernikahan mereka terjadi karena unsur suka sama suka.

“Mereka ini suka sama suka dan adiknya itu juga sudah terkategori dewasa, untuk didudukkan pasalnya ke anak bawah umur tidak bisa, untuk delik aduannya juga tidak bisa, karena negara kita ini masih menganut hukum Belanda, bukan hukum syariah atau adat, jadi kami fokus ke kasus penggelapannya itu,” tuturnya. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww