Home > Berita > Riau

Jajaran Satgas Covid-19 Provinsi Riau Gencar Tegakkan Perda Prokes Jelang Libur Nataru

Jajaran Satgas Covid-19 Provinsi Riau Gencar Tegakkan Perda Prokes Jelang Libur Nataru

Pelanggar prokes di Riau menjalani sidang di tempat/POTRETNEWS.com/RACHDINAL

Selasa, 22 Desember 2020 14:32 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dalam upaya mencegah penyebaran wabah corona menjelang libur panjang hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, seluruh tim gabungan Satgas Covid-19 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau kian gencar menegakkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020.

Penerapan perda ini dilakukan untuk menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) seperti tidak menggunakan masker dan membuat kerumunan. Jika tidak melaksanakan prokes yang sudah diatur dalam perda ini, maka setiap orang yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif dan ketentuan pidana.

Sanksi administratif yang dikenakan berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial dan/ atau denda administratif sebesar Rp.100 ribu. Sedangkan ketentuan pidana dalam perda nomor 4 tahun 2020 ini menyebutkan setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling banyak Rp350 ribu dan pemberlakuan ketentuan ini hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

”Seluruh kabupaten dan kota yang ada di Riau sudah melaksanakan penegakan yustisi prokes perda 4 thn 2020, hal ini dilakukan untuk mencegah terciptanya kluster natal dan tahun baru,” ucap Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting kepada potretnews.com, Selasa (22/12/2020).

Jenri menyebut, pemberian sanksi yang termaktub di dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

”Kita sudah berkoordinasi dengan seluruh tim satgas gabungan covid-19 di seluruh kabupaten/kota agar menindak masyarakat yang masih membandel tak mau menerapkan prokes Covid-19 dan bakal langsung disidang di tempat melalui operasi yustisi” ujarnya.

Ia menambahkan saat ini Pemerintah Provinsi Riau sedang mempersiapkan kebijakan mengenai perihal persyaratan memiliki PCR atau rapid test antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

”Kita sedang persiapkan kebijakan tersebut, nanti pak wakil gubernur yang akan menandatangani, kebijakan ini dikeluarkan agar semua para pelaku perjalanan dalam negeri selama libur natal dan tahun baru serta ingin masuk ke wilayah Riau wajib menunjukkan hasil PCR atau rapid test dengan massa berlaku 14 (empat belas) hari,” pungkasnya. ***

Kategori : Riau, Umum
wwwwww