Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi saat Bertugas di Siak, Sekdaprov Riau Yan Prana Langsung Ditahan Kejati

Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi saat Bertugas di Siak, Sekdaprov Riau Yan Prana Langsung Ditahan Kejati

Sekda Provinsi Riau Yan Prana Jaya terlihat keluar dari dalam gedung Kejati Riau dikawal petugas.

Selasa, 22 Desember 2020 16:40 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Orang dekat Gubernur Syamsuar di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang menjabat sekretaris daerah (sekda), Yan Prana Indra Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Yang kemudian ditahan oleh Kejaksaan.

Berdasarkan pantauan, di Gedung Kejati Riau, Selasa (22/12/2020), Yan Prana terlihat keluar dari dalam gedung dikawal petugas kira-kira pukul 15.40 WIB. Prana terlihat memakai kemeja putih dan rompi tahanan oranye. "Diperiksa mulai pukul 09.00 WIB. Setelah diperiksa penyidik, pukul 14.00 WIB resmi ditetapkan tersangka," ujar Hilman, melansir detikcom.

Hilman mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik. Yan Prana kemudian ditahan.

"Ini adalah proses penyidikan. Hari ini tim penyidik berpendapat untuk ditetapkan tersangka. Dia dipanggil sebagai saksi dan sore hari ini dilakukan penahanan," kata Hilman.

Sebelumnya, Kejati Riau telah memeriksa Yan Prana terkait kasus dugaan korupsi APBD di Pemkab Siak. Saat itu, Prana dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Bappeda Siak.***

Editor:
Akham Sophian
wwwwww