Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penyelidikan Kasus Karhutla PT Arara Abadi

Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penyelidikan Kasus Karhutla PT Arara Abadi

Ilustrasi/INTERNET

Kamis, 17 Desember 2020 10:26 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menilai kinerja aparat penegak hukum sangat lamban dalam menangani perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.

Pernyataan itu dikemukakan lantaran hingga kini PT Arara Abadi tak kunjung juga ditetapkan sebagai tersangka yang diduga telah dengan sengaja membakar lahannya, sehingga areal seluas 83 hektar di konsesi milik perusahaan tersebut terbakar pada bulan Juni lalu.

”Kita minta kepada Presiden Joko Widodo untuk menginstruksikan Kapolri agar mengevaluasi kinerja Kapolda Riau yang sangat lamban dalam menangani kasus karhutla di areal konsesi milik PT Arara Abadi,” Kata Koordinator Jikalahari, Made Ali kepada potretnews.com, Rabu (16/12/2020).

Made Ali menyitir isi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Inpres point 17 huruf d menyebutkan: bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengefektifkan upaya penegakan hukum pidana terhadap perbuatan melanggar hukum yang terkait kebakaran hutan dan lahan.

”Inpres ini kan terbit pada 28 Februari 2020, jadi sudah sepatutnya hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan bangsa dan negara,” tandasnya.

Pada bagian lain Made Ali mengungkapkan, pada 4 Agustus 2020 Jikalahari telah melaporkan PT Arara Abadi ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana perusakan dan pencemaran lingkungan hidup dan melanggar ketentuan Pasal 98 Ayat (1) UU No 32 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

”Hingga kini belum ada tindak lanjut dari Polda Riau. Jadi kita merekomendasikan Kapolri melalui Bareskrim agar mengambil alih penyelidikan karhutla PT Arara Abadi. Sebab Mabes Polri berani menetapkan PT Adei Plantation yang terbakar hanya seluas 4,16 ha pada 7 September 2019. Apalagi PT Arara Abadi terbakar lebih dari 80 hektar?,” pungkasnya. ***

Kategori : Hukrim, Lingkungan, Riau
wwwwww