Sejumlah Dugaan Pelanggaran ASN pada Pilkada 2020 Diselidiki, Temuan di Kuantan Singingi Masuk dalam Laporan

Sejumlah Dugaan Pelanggaran ASN pada Pilkada 2020 Diselidiki, Temuan di Kuantan Singingi Masuk dalam Laporan

Ilustrasi/INTERNET

Selasa, 15 Desember 2020 18:38 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Dugaan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tengah diselidiki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Temuan ini terjadi di 12 provinsi.

”Isu besar yang ditangani, yakni Pasal 188 (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada) ada 21 dugaan," kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020) melansir dari medcom.id .

Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebut setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa atau lurah terancam dipidana paling lama 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp6 juta.

Aturan itu mempertegas bunyi Pasal 71 ayat (1) ihwal tiga unsur itu dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Provinsi Jawa Barat paling banyak ditemui dugaan pelanggaran ASN, yakni enam temuan. Masing-masing dua temuan di Kabupaten Cianjur dan Tasikmalaya, serta masing-masing satu temuan di Kota Depok dan Kabupaten Bandung.

Wilayah lain ditemukan satu kasus serupa meliputi Kabupaten Agam, Sumatra Barat; Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah; Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB); Kalimantan Utara; dan Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Selanjutnya, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah; dan Kabupaten Kuansing, Riau.

Kemudian, dua wilayah di Sumatra Utara yakni di Provinsi Sumatra Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan. Tiga wilayah di Sulawesi Selatan, yaitu Kabupaten Gowa, Kabupaten Toraja Utara, dan Kabupaten Selayar. Terakhir, Kabupaten Konawe Selatan di Sulawesi Utara dengan temuan dua kasus. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik, Kuansing
wwwwww