Home > Berita > Riau

Inilah Tahapan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang Perlu Anda Ketahui

Inilah Tahapan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang Perlu Anda Ketahui

Wakil Ketua KI Riau Tatang Yudiansyah.

Minggu, 06 Desember 2020 11:26 WIB
Anggi Dwi Safitri

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara pemohon informasi publik dan termohon atau badan publik. Hal ini terjadi karena adanya hak informasi publik yang tidak didapat oleh pemohon.

”Sudah ada 25 kasus sengketa informasi yang masuk ke KI dalam satu tahun terakhir, sebagian sudah selesai dan sebagian masih dalam proses" kata wakil ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Tatang Yuliansyah kepada potretnews.com, Senin (30/11/2020) lalu.

Dalam Peraturan Komunikasi informasi (Perki) sudah dicantumkan tahapan bagi siapa saja yang akan melaporkan sengketa informasi.

"Tahapannya dimulai dari pemohon harus meminta informasi terlebih dahulu ke badan publiknya, setelah batas waktu paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari badan publik, baru pihak pemohon melaporkan ke KI, setelah itu nanti KI yang memanggil pemohon dan termohon, barulah diselesaikan. Penyelesaian itu bisa saja melalui mediasi, jika melalui mediasi selesai maka tidak perlu adanya pembuktian yang output nya adalah putusan terkait informasi itu boleh dibuka atau tidak, namun sejauh ini masih belum ada yang sampai ke tahap pengadilan tapi sudah selesai masalahnya," paparnya.

Badan publik jika dia tidak memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pemohon, maka pemohon bisa mengajukan banding ke pengadilan. "Jadi untuk para pihak yang tidak terima dengan putusan KI maka bisa mengajukan banding, baik itu ke PTUN maupun pengadilan negeri,” ujarnya. ***

Kategori : Riau, Umum
wwwwww