Oknum Perwira Polisi dan Seorang Pecatan Brimob Bersekongkol Merampok Truk Pengangkut Pupuk Kotoran Sapi

Oknum Perwira Polisi dan Seorang Pecatan Brimob Bersekongkol Merampok Truk Pengangkut Pupuk Kotoran Sapi

Ilustrasi/INTERNET

Sabtu, 05 Desember 2020 20:03 WIB

LAMPUNG, POTRETNEWS.com — Citra institusi kepolisian dinodai seorang anggotanya karena melakukan aksi kejahatan dengan merampok truk pengangkut pupuk kotoran sapi atau kompos di Lampung Selatan. Parahnya, petugas berpangkat perwira ini bersekongkol dengan pecatan Brimob.

Perampokan ini terjadi pada Senin (30/11/2020) kemarin sekitar pukul 14.15 WIB di Jalan Dr. Sutami, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis mengatakan, korban bernama Eko Susanto (25) warga Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang.

Talen mengatakan, pada saat kejadian korban sedang melintas di lokasi kejadian membawa pupuk kotoran sapi dengan mengendarai sebuah truk bernomor polisi BE 9162 CE.

"Ketika itu truk yang dikendarai korban dicegat oleh mobil Xenia warna silver yang dinaiki oleh sembilan orang pelaku," kata Talen di Mapolsek Tanjung Bintang, Sabtu (5/12/2020) petang, melansir dari tribunnews.com.

Menurut keterangan korban, kata Talen, tiga orang pelaku keluar dari dalam mobil yang mencegatnya tersebut dan mengatakan bahwa truk itu bermasalah dengan pihak leasing. "Dikatakan, truk itu menunggak selama 7 bulan. Padahal sebenarnya tidak ada masalah dengan pihak leasing," kata Talen.

Kemudian oleh tiga orang pelaku, yang belakangan diketahui adalah Ipda YML (47, DPO), Bripka HDR (40, DPO) dan GTT (45) alias Yanto, truk itu diambil secara paksa.

Anak bos korban dibawa keliling para pelaku Pada saat itu, korban sedang ditemani oleh MRC (10) yang merupakan anak bosnya. "Korban dan anak MRC itu dipindahkan ke dalam mobil Xenia lalu dibawa berkeliling," kata Talen.

Korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Tanjung Bintang dengan nomor laporan LP/B-942/XII/2020/Spk/Sek Tanjung Bintang/Res Lamsel pada tanggal 2 Desember 2020 kemarin.

Dari penyelidikan kepolisian, satu orang pelaku berhasil ditangkap yakni FA (27) warga Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang. "Pelaku FA ditangkap di rumahnya pada 2 Desember 2020 kemarin kira-kira pukul 9.00 WIB," kata Talen.

Petugas Dishub ikut terlibat Berdasarkan keterangan pelaku yang ditangkap, diketahui perampokan itu dilakukan bersama tujuh orang lain, yakni berinisial HEN (40) seorang pecatan Brimob, Ipda YML (47) Kanit Paminal Polresta Bandar Lampung, Bripka HDR (40) anggota Paminal Polresta Bandar Lampung, GTT (45) warga Jati Agung, dan EW (35) petugas Dishub Bandar Lampung.

Kemudian AR (30) warga Tegineneng, dan SAL (45) warga Tegineneng. "Tujuh orang tersebut masih dalam pengejaran petugas kami, dalam pencarian orang (DPO)," kata Talen. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id