Home > Berita > Siak

Bupati Siak Didesak Cabut Izin Usaha PT WSSI dan PT GSM

Bupati Siak Didesak Cabut Izin Usaha PT WSSI dan PT GSM

Ilustrasi/INTERNET

Kamis, 03 Desember 2020 18:25 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Salah satu organisasi nonpemerintah di Riau, Senarai, mendesak Bupati Siak agar segera mencabut izin usaha perkebunan milik PT Wana Sawit Subur Indah (WSSI) dan PT Gelora Sawita Makmur (GSM).

Desakan ini muncul dikarenakan kedua areal perusahaan tersebut terbakar di Kecamatan Kotogasib pada Jumat (19/7/2019) tahun lalu.

Koordinator Senarai, Jeffri Sianturi menjelaskan bahwa sumber kebakaran tersebut berawal dari Blok O milik PT GSM kemudian ”merangsek” ke areal milik PT. WSSI.

”Api menghanguskan lahan kedua perusahaan selama sebulan lebih, atau sampai 26 Agustus 2019. Luas lahan yang dilahap api seluas 110 dan 140 hektar pada lahan sawit tidak produktif, semak belukar dan sisa-sisa tegakan kayu alam,” beber Jeffri kepada potretnews.com, Kamis (3/12/2020).

Jeffri juga menyebut, tuntutan lain dari organisasi yang berdiri pada 9 Desember 2017 tersebut setelah melihat langsung persidangan tuntutan terhadap kedua perusahaan itu pada Selasa (1/12) di Pengadilan Negeri Kabupaten Siak, adalah meminta agar majelis Hakim menuntut serta memberikan hukum yang setimpal atas tindakan PT WSSI dan PT GSM.

”Harusnya kedua perusahaan ini diberikan hukum pidana dengan denda Rp10 miliar dan pidana tambahan untuk biaya pemulihan lahan masing-masing Rp 40.837.006.500 dan Rp 52.434.271.030, sesuai dengan Pasal 98 Ayat (1) joPasal 116 Ayat (1) Huruf a UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaanlingkungan hidup,” tandasnya.

Menurut Jeffri, berdasarkan fakta persidangan bahwa jaksa penuntut umum kurang terbuka atau enggan memberikan berkas dakwaan meski telah dibacakan pada sidang yang terbuka untuk umum.

”Kita juga meminta kepada Kejaksaan Agung agar mengevaluasi kinerja Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak, karena kurang memiliki pengetahuan pada saat memeriksa perkara Karhutla PT WSSI dan PT GSM. Selain itu, JPU juga kurang terbuka pada public,” sebutnya,

Jeffri mengungkapkan, kebakaran di areal milik PT GSM dan PT WSSI terjadi di atas tanah gambut. Hal ini diduga karena adanya pembangunan kanal hingga menyebabkan gambut kering dan mudah terbakar.

”Akibat kebakaran tersebut juga terjadi penurunan permukaan tanah gambut, sehingga membuat gambut kehilangan kemampuan untuk menyimpan air dan akhirnya lahan gambut menjadi kering atau bersifat irreversible. Kemudian di atas gambut tersebut terdapat tanaman kelapa sawit yang tidak terawat alias tidak produktif serta tunggak/log pohon hutan alam,” tukasnya.

Selain itu, kata Jeffri lagi, ternyata kedua perusahaan tersebut juga tidak memiliki peralatan lengkap untuk memadamkan kebakaran atau banyak yang sudah rusak.

”Akibat sarpras pemadaman kebakaran tidak memadai, akhirnya membuat kondisi semakin tak terkendali dan akhirnya kebakaran kian meluas. Sehingga membuat kerusakan lingkungan begitu parah,” ujarnya.

Pada bagian lain Jeffri menyitir hasil analisa laboratorium oleh Bambang Hero Saharjo yaitu, kebakaran itu telah melepaskan sejumlah gas rumah kaca yang melebihi ambang batas. Begitu juga hasil analisa Basuki Wasis yang menyatakan, kebakaran di PT.WSSI 110 hektar dan PT.GSM 140 hektar telah memusnahkan 100 persen flora dan fauna. ***

Kategori : Siak, Lingkungan
wwwwww