Sah, APBD Bengkalis TA 2021 Rp3,2 Triliun

Sah, APBD Bengkalis TA 2021 Rp3,2 Triliun
Selasa, 01 Desember 2020 15:32 WIB
Galeri Foto

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, H Khairul Umam LC MESy memimpin dan membuka langsung Rapat Paripurna Laporan Banggar (Badan Anggaran) tentang Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021 pada Senin (30/11/2020) yang dimulai tepat pukul 20.50 WIB.

Diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya, rapat yang dibuka dan terbuka untuk umum ini sekaligus pengambilan keputusan ini dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis H Syahrial Abdi AP MSi, wakil ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah H Bustami HY, pejabat tinggi pratama (PTP), pejabat administrator, pejabat pengawas dan undangan lainnya.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bengkalis, Radius Akima,SSos,MP mengumumkan kehadiran anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yaitu seramai 30 orang sesuai dengan daftar hadir yang ditandatangani. Selanjutnya, Sekwan Radius Akima menyampaikan bahwa agenda pokok malam itu adalah laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021 sekaligus pengambilan keputusan.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Ranperda DPRD Kabupaten Bengkalis APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021, secara resmi telah disampaikan oleh Bupati Bengkalis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis pada tanggal 27 November 2020 kemarin. Setelah dibahas pada Rapat Kerja Komisi dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis, dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis serta sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bengkalis, maka pada hari ini dijadwalkan Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 sekaligus pengambilan keputusan. Untuk itu kepada anggota dewan yang terhormat Saudara Sanusi SH MH, sebagai juru bicara badan anggaran untuk menyampaikan laporan hasil kerjanya," kata Ketua DPRD, H Khairul Umam.

Dalam laporannya, Sanusi menguraikan, pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 ini dilaksanakan dengan berpedoman kepada; pertama, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Empat, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lima, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah. Enam, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang Klarifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Tujuh, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Pendapatan dan Anggaran Belanja Daerah Tahun 2021.

Delapan, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis nomor 11 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Bengkalis tahun 2016-2021.

”Proses pembahasan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021 yang relatif lebih singkat dan lancar mencerminkan sinergitas dan semangat kebersamaan antara tim anggaran Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis yang merupakan bentuk dari rasa tanggung jawab seluruh anggota yang terlibat dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 guna menghasilkan sebuah APBD yang taat aturan, rasional, profosional dan diharapkan mampu memacu laju percepatan pemulihan perekonomian serta dapat menuntaskan masalah pendapat masyarakat Kabupaten Bengkalis di tengah-tengah pandemi Covid-19 ini," kata Sanusi dalam laporannya.

Ketua DPRD H Khairul Umam membacakan total APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp.3.224.258.422.662,00 dengan komponen yakni;

pertama, Pendapatan Daerah sebesar Rp.3.045.851.260.501 yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

Kedua, Belanja Daerah sebesar Rp.3.224.258.422.662 yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Lalu yang ketiga, Pembiayaan Daerah berupa Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.178.407.162.161.

Rincian APBD tersebut telah mencakup penyelenggaraan pembangunan dalam semua urusan yang menjadi kewenangan daerah terutama urusan konkuren sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021 yaitu pemenuhan terhadap anggaran fungsi pendidikan sebesar minimal 20%, anggaran kesehatan sebesar minimal 10%, anggaran pendidikan dan pelatihan bagi ASN minimal 0,16%, penguatan pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah minimal 0,50% dari total belanja daerah.

”Di samping itu juga dalam rangka penerapan tatanan hidup baru, produktif dan aman dari Covid-19, khususnya untuk pemulihan di bidang ekonomi (pemulihan ekonomi nasional) kita juga mengalokasikan anggaran secara memadai guna mendukung kebijakan dari pemerintah pusat. Selain itu kita juga mengalokasikan anggaran sebagai antisipasi dampak bencana alam seperti banjir dan karhutla untuk Tahun 2021 ini,” ujar Pj Bupati H Syahrial Abdi.

Setelah disahkannya APBD Tahun 2021 ini, Pj Bupati Bengkalis H Syahrial Abdi langsung mengintruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan unit kerja lingkup pemerintah Kabupaten Bengkalis selaku pengguna anggaran untuk segera mempersiapkan seluruh administrasi, prosedur, teknis dan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan secara berjenjang dan buatlah time schedule masing-masing kegiatan.

”Apa yang dianggarkan, menjadi kewajiban yang melekat dan akan dipertanggung jawabkan oleh masing-masing Perangkat Daerah di Bengkalis. Dukungan serta dorongan, menjadi kunci utama bagi kami untuk menyelesaikan program yang telah dicanangkan. Selain itu, kami juga berharap kritik dan saran dari masyarakat demi kemajuan Kabupaten Bengkalis yang lebih baik kedepannya," harap Abdi. (galeri foto)

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/03122020/potretnewscom_hjnaa_2024.jpg

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/03122020/potretnewscom_kfcp8_2030.jpg

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/03122020/potretnewscom_wwh6e_2029.jpg

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/03122020/potretnewscom_fg3zn_2018.jpg

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/03122020/potretnewscom_lef2g_2023.jpg

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/03122020/potretnewscom_jekrn_2025.jpg

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/03122020/potretnewscom_sy9cf_2022.jpg

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/03122020/potretnewscom_m9u5v_2019.jpg

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/03122020/potretnewscom_jpdrg_2027.jpg

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/03122020/potretnewscom_yxddg_2021.jpg

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/03122020/potretnewscom_xvph4_2032.jpg

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/03122020/potretnewscom_taxqh_2026.jpg

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/03122020/potretnewscom_uw9ey_2031.jpg

wwwwww