PK Kasus Karhutla PT NSP di Riau Ditolak, Perusahaan Harus Bayar Pemulihan Lingkungan Rp1,072 Triliun

PK Kasus Karhutla PT NSP di Riau Ditolak, Perusahaan Harus Bayar Pemulihan Lingkungan Rp1,072 Triliun

Kantor Besar PT National Sago Prima (Sampoerna Agro) di Selatpanjang, Kepulauan Meranti/INTERNET

Rabu, 25 November 2020 15:10 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Peninjauan kembali (PK) kasus perdata kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT Nasional Sago Prima (NSP), anak perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk pada 19 November 2020, ditolak Mahkamah Agung (MA).

PT NSP tetap harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 3.000 hektare (ha) di lahan konsesinya.Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan MA yang menguatkan pembuktian.

”Majelis Hakim telah menetapkan prinsip in dubio pro natura. Kami sangat menghargai putusan ini. Pihak PT NSP harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di lokasi mereka," kata Rasio Sani, Rabu (25/11/2020), melansir Media Indonesia.

Rasio Sani menambahkan pihaknya tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan terkait dengan karhutla."Indonesia harus bebas asap. Kita harus melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologis lainnya. Sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumberdaya alam dihukum seberat-beratnya, biar jera," tegas Rasio Sani.

Sementara Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan ditolaknya PK PT NSP menunjukkan gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan.

Sebelumnya Makamah Agung telah memutuskan di tingkat kasasi, 17 Desember 2018, PT NSP bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 3.000 ha di lahan konsesinya, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau tahun 2014 dan MA menghukum PT NSP membayar ganti rugi materiil sebesar Rp319,1 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp733,7 miliar, dengan total seluruhnya Rp1,072 triliun.

Berdasarkan keputusan itu, PT NSP mengajukan PK.Putusan ini menambah deret keberhasilan KLHK dalam menindak penyebab kebakaran hutan dan lahan.

”Saat ini KLHK sudah menggugat 20 perusahaan terkait karhutla, dan sudah ada 9 perkara yang berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan Rp3,5 triliun," pungkas Jasmin. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww