Melawan Petugas dan Sempat Bergumul saat Ditangkap, Dua Jambret dengan ”Rekor” 27 Kali Beraksi Ditembak Polisi

Melawan Petugas dan Sempat Bergumul saat Ditangkap, Dua Jambret dengan ”Rekor” 27 Kali Beraksi Ditembak Polisi

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari dua tersangka jambret, MI (19) dan ZAP (19), saat menggelar konferensi pers di Polsek Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (24/11/2020)/KOMPAS.com

Selasa, 24 November 2020 17:20 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dua orang yang dilaporkan melakukan aksi jambret atau pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap personel Polsek Tampan di Kota Pekanbaru, Riau. Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena melawan saat ditangkap petugas.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, kedua tersangka berinisial MI (19) warga Pekanbaru, dan ZAP (19) warga Kabupaten Kampar.

”Kedua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas, karena pada saat akan dilakukan pengembangan, keduanya berusaha kabur dengan cara melawan hingga bergumul dengan petugas," kata Ambarita didampingi Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko saat konferensi pers di Polsek Tampan, Selasa (24/11/2020).

Dia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada Minggu (22/11/2020). Tersangka MI ditangkap pukul 03.00 WIB, di Kecamatan Tambang, Kampar, sedangkan tersangka ZAP ditangkap pukul 10.00 WIB, di Kecamatan Tampan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah berulangkali melakukan jambret. Keduanya mengincar tas maupun handphone pengendara sepeda motor.

”Tersangka MI sudah melakukan aksi jambret di 24 TKP (tempat kejadian perkara), sementara tersangka ZAP mengaku baru tiga kali," ungkap Ambarita, melansir Kompas.com.

Hasil jambret buat beli narkoba
Dia mengatakan, barang-barang hasil penjambretan dijual oleh kedua tersangka. Lalu, uangnya dijadikan untuk membeli narkoba. ”Mereka menjual barang hasil curian dan uangnya untuk beli sabu. Dari hasil cek urine, kedua tersangka juga positif menggunakan narkotika," sebut Ambarita.

Tarik tas, korban dan ibunya terjatuh
Ambarita juga menjelaskan bahwa tersangka ditangkap sehari setelah penjambret, Sabtu (21/11/2020), di Jalan Bangau Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Saat itu, MI dan ZAP menjambret seorang korban bernama Riri Anjela yang sedang membonceng ibunya dengan sepeda motor.

”Tersangka menarik tas korban hingga korban dan ibunya terjatuh ke aspal dan mengalami luka-luka," kata Ambarita. Satu dari dua tersangka, sambung dia, ternyata dikenali oleh korban.

Setelah itu, korban melapor ke Polsek Tampan. Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko bersama anggotanya melakukan penyelidikan hingga kedua tersangka berhasil ditangkap. Ambarita mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas, diancam 12 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww