Ada Napi Kasus Narkoba yang oleh Komplotannya Dipanggil ”Jenderal” Pernah Jadi Buronan Interpol karena Merampok di Beberapa Negara

Ada Napi Kasus Narkoba yang oleh Komplotannya Dipanggil ”Jenderal” Pernah Jadi Buronan Interpol karena Merampok di Beberapa Negara

Ilustrasi/INTERNET

Senin, 23 November 2020 09:45 WIB

MATARAM, POTRETNEWS.com — Seorang narapidana yang oleh komplotannya dipanggil ”jenderal” terungkap sebagai penyuplai bahan pembuatan sabu di sebuah rumah di Desa Pringgasela Induk, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sosok berinisial Y itu, kini penghuni salah satu lapas di NTB. Dia menyuplai bahan pembuatan sabu dari Malaysia. ”Jenderal” Y ternyata punya rekam jejak panjang di dunia kejahatan. Misalnya saja, dia pernah menjadi buronan interpol atas kejahatan yang dilakukan karena melakukan perampokan di berbagai negara.

Dia pernah merampok di Brunei Darussalam, Malaysia. Hal yang menjadikannya jadi buruan polisi luar negari.

Kini sosok ”jenderal” Y kembali terungkap setelah polisi menggerebek rumah pembuatan narkoba jenis sabu-sabu. Ternyata ”jenderal” Y-lah yang menjadi otak penyuplai bahan pembuatan narkoba tersebut

Berikut kronologinya
Terungkap bahwa penyuplai bahan pembuatan sabu di sebuah rumah di Desa Pringgasela Induk, Lombok Timur, NTB, berasal dari Y, penghuni salah satu lapas di NTB.

Narapidana yang dipanggil "jenderal" oleh komplotannya ini menyuplai bahan pembuatan sabu dari Malaysia.

”Dari hasil pengembangan penangkapan SS, kemudian kami menghubungi pihak lapas, dan dengan mengambil tindakan mengamankan salah satu napi binaan yang namanya 'Jenderal' Y," kata Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, saat jumpa pers, Ahad (23/11/2020).

Helmi mengatakan, Y divonis 10 tahun penjara karena kasus narkoba. Selain itu, Y juga pernah merampok di luar negeri seperti Malaysia dan Brunei Darussalam, serta pernah menjadi buronan interpol.

Sebelumnya diberitakan, Polda NTB menggerebek sebuah rumah di Desa Pringgasela Induk, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, yang digunakan sebagai tempat produksi narkoba jenis sabu, Sabtu (21/11/2020). Dari lokasi tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil menangkap SS yang merupakan pemilik rumah.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengembangan penangkapan delapan tersangka di wilayah Kelurahan Pancor, Lombok Timur. Mereka mengaku memperoleh barang dari SS. Dari hasil penyelidikan, produksi sabu rumahan itu dimulai kira-kira sebulan yang lalu. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww