Bawaslu Riau: Laporan soal Dugaan Ijazah Palsu Paslon dari Rohil Sudah Kedaluwarsa!

Bawaslu Riau: Laporan soal Dugaan Ijazah Palsu Paslon dari Rohil Sudah Kedaluwarsa!

Ilustrasi/INTERNET

Kamis, 19 November 2020 16:48 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sejumlah orang yang mengatasnamakan diri Gerakan Pilkada Berintegritas Riau 2020 beberapa waktu yang lalu melakukan aksi di Kantor Bawaslu Riau. Mereka menuntut adanya dugaan penggunaan ijazah palsu dua pasangan calon di Pilkada Rokan Hilir (Rohil).

Sebelumnya, dijelaskan Koordinator Aksi Gerakan Pilkada Berintegritas Riau 2020, Pagar, pihaknya menemukan beberapa temuan yang membuat massa curiga. Seperti penggunaan ijazah pendidikan dari dua peserta pilkada, Calon Bupati Rokan Hilir, Asri Auzar dan Calon Bupati Rokan Hilir, Afrizal.

Selain mendatangi Bawaslu, massa ini juga sudah mendatangi KPU Riau, tuntutan mereka sama yakni meminta kepada penyelenggara dan pengawas untuk memeriksa ijazah calon tersebut.

Menanggapi aksi ini, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan tuntutan massa tersebut dianggap sudah kedaluwarsa, karena seharusnya melaporkan tujuh hari sejak peristiwa. ”Jadi ini sudah kedaluwarsa, seharusnya dilaporkan 7 hari sejak peristiwa itu terjadi, dan pada saat pileg lalu juga kenapa tidak dilaporkan,” ujar Rusidi Rusdan, melansir tribunnews.com.

Diakui Rusidi Rusdan, banyak laporan masyarakat yang diterima Bawaslu namun banyak juga laporan yang tidak lengkap persyaratannya. Sehingga perlu diketahui masyarakat agar laporan sesuai dengan aturan.

”Harusnya kan kalau menyampaikan laporan harus lengkap persyaratan, jangan kita asal lapor, kami memang akan terima dan proses setiap pelaporan yang masuk," ujar Rusidi Rusdan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik, Rohil
wwwwww