Gagal Rebut HP yang Dulu Diberikan, Remaja Pria Tega Habisi Nyawa Mantan Kekasih Dibantu Pacar Barunya

Gagal Rebut HP yang Dulu Diberikan, Remaja Pria Tega Habisi Nyawa Mantan Kekasih Dibantu Pacar Barunya

Ilustrasi/INTERNET

Selasa, 17 November 2020 19:39 WIB

BINJAI, POTRETNEWS.com — Entah apa yang merasuki remaja pria ini hingga berani bertindak keji. Anak muda berinisial RA (18) mengajak pacar barunya SB (19) untuk membunuh mantan pacarnya, Yul (17). Pelaku nekat membunuh korban demi ponsel yang dulu diberikannya semasa pacaran.

Uang dari penjualan ponsel tersebut dipakai untuk keperluan sehari-hari termasuk bayar kos Rp 400 ribu. Dilansir TribunWow.com, tersangka pertama adalah RA, warga salah satu kelurahan di Binjai Timur. Tersangka kedua adalah kekasih RA, SB (19), warga salah satu desa di Pangkalansusu, Langkat. Keduanya menjerat Y dengan menggunakan kabel sampai tewas.

Dalam tayangan di kanal YouTube Tribun Medan, Senin (16/11/2020), RA mengungkapkan motifnya nekat melakukan pembunuhan sadis tersebut.

RA yang pernah menjalin hubungan kekasih dengan Yul mengaku ingin meminta kembali ponsel yang diberikannya. "Itu handphone saya. Belakangan ini pernah papasan di jalan, saya tanya keberadaan handphone saya, handphone saya udah enggak ada lagi," kata Ryan Afrishak.

Ia menyebutkan HP yang hendak dimintanya itu berjenis Xiaomi Redmi seharga Rp1,3 juta. "Kalau dulu saya beli Rp1,3 (juta)," ungkap RA.

Selain mengambil HP tersebut, RA juga mengambil sepeda motor milik korban, yakni motor matik Honda Beat warna putih bernomor polisi BK 4987 RAH. Saat diminta memberikan HP tersebut, Yul menolak.

Akibatnya RA naik pitam dan muncul niat untuk menghabisi nyawa mantan pacarnya. "Iya, karena korban tidak melawan," kata RA.

RA mengaku rencananya uang yang didapat dari hasil perampokan itu adalah untuk biaya hidup. "Rencana untuk biaya sehari-hari, saya udah enggak ada uang lagi. (Bayar kos) Rp400 ribu," jelas tersangka.

Diketahui RA turut mengajak kekasih barunya, SB, dalam rencana tersebut. SB bahkan berperan membantu memegangi kabel yang menjerat leher korban. "Kurang lebih setengah jam. (Dicekik) pakai kabel lampu," ungkap RA.

Ia menyebutkan awalnya korban berontak, tetapi setelah tubuhnya mulai lemas, Yul tidak lagi melawan. "Enggak melawan, sampai saya piting korban sudah lemas," tuturnya.

Dikutip dari Tribun-Medan.com, diketahui jenazah Yul pertama kali ditemukan di Dusun Batuburbar, Desa Pekansawah, Seibingai, Langkat, Sabtu (14/11/2020) oleh warga sekitar.

Jenazah korban diduga sengaja dibuang pelaku dengan menggunakan becak motor barang. Setelah berhasil menemukan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik Honda Beat warna putih bernomor polisi BK 4987 RAH dan kuncinya, satu unit telepon genggam Android, satu dompet hitam, dan uang tunai milik korban senilai Rp20 ribu.

Motif Pembunuhan
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting mengonfirmasi penetapan kedua tersangka pada Ahad (15/11/2020).

Kedua tersangka, RA dan SB, telah diamankan di Polres Binjai untuk penyidikan lebih lanjut. Siswanto mengungkapkan hasil penyelidikan terhadap korban. Terungkap kemudian RA dan Yul pernah menjadi pasangan kekasih.

Mereka kemudian putus dan RA menjalin hubungan pacaran dengan SB. Menurut Siswanto, sempat terjadi perselisihan di antara pasangan kekasih saat putus.

"Korban itu ternyata mantan pacar si pelaku, mereka sempat punya ikatan pacaran sebelum berpisah," ungkap AKP Siswanto, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Siswanto menuturkan RA meminta HP yang diberikannya ke Yuliza dikembalikan saat mereka putus. "Jadi mereka cekcok lagi gara-gara handphone yang diberikan minta dibalikan," katanya.

RA tidak terima dan timbul niat jahat menghabisi nyawa korban. "Terus dia (RA) punya pacar lagi, itulah dibunuh," papar Siswanto. Kanit Reskrim Polsek Sei Bingai Ipda M Ketaren menyebutkan adanya dugaan motif lain dalam kasus tersebut.

Keduanya diduga memiliki motif dendam dan ingin menguasai harta korban. Korban dibunuh di sebuah rumah indekos Km 18 Gang Sultan, Binjai Timur. Hal tersebut diakui pelaku dalam pemeriksaan.

"Kedua pelaku menghabisi nyawa korban karena motif dendam," kata Ipda M Ketaren. Pembunuhan sadis itu dilakukan pelaku menggunakan kabel untuk menjerat leher korban.

”Kejadian siang hari, korban dicekik dengan menggunakan kabel lampu," ungkapnya.

”Hasil interogasi mereka juga ingin menguasai harta berharga milik korban, ada sepeda motor, HP dan uang," kata Ketaren.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik Honda Beat warna putih bernomor polisi BK 4987 RAH dan kuncinya, satu unit telepon genggam Android, satu dompet hitam, dan uang tunai milik korban senilai Rp20 ribu.

"Kedua tersangka disangkakan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," tambah Ketaren. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww