Pemkot Pekanbaru Dituding tak Tegas Tegakkan Perda Pengelolaan Sampah

Pemkot Pekanbaru Dituding tak Tegas Tegakkan Perda Pengelolaan Sampah

Sampah yang mengapung di saluran air yang bermuara langsung ke Sungai Siak di kawasan Kecamatan Senapelan, Pekanbaru/POTRETNEWS.com/RACHDINAL

Senin, 16 November 2020 16:47 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pemandangan tak elok tampak dari atas sebuah jembatan kecil di Kelurahan Kampungdalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau. Sampah yang didominasi plastik tergenang dan hampir memenuhi seluruh aliran yang bermuara langsung ke arah Sungai Siak tersebut.

Beberapa gambar yang dikirim potretnews.com ke Elviriadi, sontak ditanggapi ahli lingkungan ini. ”Pemkot harus tegas dalam menjalankan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah,” tandasnya kepada potretnews.com, Senin (16/11/2020).

Walau menurutnya aturan tersebut sudah bagus, namun dalam proses pembinaan masyarakat Elviriadi berpendapat harus ada sosialisasi dan masyarakat di pinggiran Sungai Siak diajak untuk berdiskusi tentang bagaimana mengelola sampah.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/16112020/potretnewscom_9uw7a_2004.jpgAhli lingkungan, Elviriadi/ISTIMEWA

Pria bergelar dotor ini mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru penegakan perda juga harus disertai solusi, salah satunya dengan boks sampah permanen di kawasan perumahan warga pinggir Sungai Siak.

”Tong sampah kecil atau sedang juga harus disediakan. Minimal dalam 5 rumah satu tong sampah. Untuk membuang sampah plastik, sampah organik dan sampah domestik lainnya. Jangan cuma pasang baliho. Coba agak lebih lama sedikit di lapangan serta pelajari pokok persoalan,” ucapnya.

Pada bagian lain Elviriadi mencemaskan beberapa dampak yang akan timbul akibat sampah mencemari air di aliran Sungai Siak. Antara lain; akan mengganggu kehidupan plankton, alga dan fotosintesis, terlampaui baku mutu air, meningkatnya COD (chemical oxygen demand) dan BOD (biological oxygen demand), serta air tak layak MCK jika digunakan bisa menimbulkan gatal-gatal dan iritasi.

”Oleh karena itu pemkot harus cepat bertindak, termasuk mengedukasi budaya masyarakat agar benar dalam hal membuang sampah. Kalau tidak, akan ada dampak yang timbul akibat tercemarnya air oleh deterjen dan limbah domestik,” pungkasnya. ***

wwwwww