Home > Berita > Riau

Datangi Kantor Kejati Riau, Sekelompok Massa Desak APH Tetapkan Tajul Mudarris dan Ardiansyah sebagai Tersangka

Datangi Kantor Kejati Riau, Sekelompok Massa Desak APH Tetapkan Tajul Mudarris dan Ardiansyah sebagai Tersangka

Massa pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi di Kantor Kejati Riau, Senin (16/11/2020) siang.

Senin, 16 November 2020 19:25 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kondisi pandemi Covid-19 tidak menyurutkan tekad sebagian elemen di Riau untuk mengawasi kinerja aparat hukum dalam menangani dugaan kasus korupsi.

Sejumlah massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Mahasiswa Riau Bersatu (Gemmar Bersatu) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (16/11/2020) siang guna mempertanyakan tindak lanjut sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi, seperti di Kabupaten Bengkalis atas kasus korupsi proyek multiyears jalan Duri-Seipakning yang melibatkan menyeret Bupati (nonaktif) Amril Mukminin dengan vonis 6 tahun penjara.

”Tangkap dan adili gembong koruptor di Kabupaten Bengkalis atas proyek multiyears yang kami duga banyak melibatkan aparatur negara. Kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH) yaitu Kejati Riau dan Komisi Pemberatasan Korupsi segera menetapkan Tajul Mudarris dan Ardiansyah sebagai tersangka,” teriak salah satu Koordinator Lapangan Gemmar Bersatu, Riski Karim.

Selain itu, Koordinator Umum Gemmar Bersatu, Asmin Mahdi, menyarankan Pj Bupati Bengkalis mengambil sikap dengan mencopot jabatan Ardiansyah dari kedudukannya sebagai Plt Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis saat ini.

”Seharusnya Pj Bupati Bengkalis Bapak Syahrial Abdi segera mencopot jabatan Ardiansyah sebagai Plt Kadis PUPR, karena saat persidangan Ardiansyah mengaku menerima fee atas pengerjaan proyek multiyears jalan Duri-Seipakning. Kami tegaskan, aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam penyelesaian kasus mega korupsi di Kabupaten Bengkalis,” tandasnya.

Setelah pengunjuk rasa berorasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan, terlihat menerima pernyataan sikap dari massa demonstran.

”Kami dari Kejati Riau, sangat mengapresiasi atas gerakan yang dilakukan oleh kawan-kawan mahasiswa hari ini yang tidak henti-hentinya menyuarakan aspirasi rakyat Riau. Kami menghargai tuntutan serta pernyataan sikap yang sudah disuarakan tadi,” katanya, menanggapi aspirasi pengunjuk rasa.

Di hadapan pendemo Muspidauan mengatakan, nama Tajul Mudarris dan Ardiansyah berkaitan dengan perkara yang sama dengan Bupati (nonaktif) Bengkalis Amril Mukminin yang penyidikannya ditangani langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Perkara Tajjul Mudarris dan Ardiansayah ini adalah turunan dari perkara Amril Mukminin,” sebut Muspidauan.

Menyitir peribahasa ”Berjenjang naik, bertangga turun”, Muspidauan mengatakan penanganan perkara kasus korupsi di Kabupaten Bengkalis identik dengan peribahasa tersebut. ”Apalagi kejaksaan, kepolisian, dan KPK punya Memorandum of Understanding (MoU) dalam hal penanganan perkara. Apabila perkara sudah masuk ke dalam penyidikan oleh salah satu lembaga tadi, maka instansi yang lain menghormatinya. Dalam penanganan perkara kasus korupsi proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis, yang berhak menangani perkara ini adalah KPK,” tandasnya. ***

Kategori : Riau, Bengkalis, Umum
wwwwww