SK Tol Pekanbaru-Padang Digugat Warga Riau, Gubernur Sumbar Tumbang di Mahkamah Agung
![]() |
Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Gugatan empat warga Provinsi Riau terhadapGubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno dalam perkara sengketa lahan untuk proyek tol Pekanbaru-Padang, dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Orang nomor satu di provinsi tetangga tersebut kalah dalam sidang kasasi melawan Hartono Widjaja dkk di MA. Dalam putusan kasasi, majelis hakim kasasi yang diketuai M Hary Djatmiko dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin menyatakan menolak permohonan kasasi Gubernur Sumbar.”Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Gubernur Sumatera Barat. Dua, menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000," bunyi salinan putusan kasasi Nomor: 468 K/TUN/2020 yang dikutip SINDOnews, Jumat (13/11/2020).Perkara ini bermula dari gugatan empat warga Kota Pekanbaru, yaitu Hartono Widjaja, Buyung, John, dan Hata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Hartono dkk menggugat Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 620-256-2020 yang diteken Irwan Prayitno pada 26 Maret 2020.SK tersebut menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Ruas Padang – Pekanbaru, untuk seksi Kapalo Hilalang Sicincin Lubuk Alung - Padang sepanjang 32,4 kilometer. Proyek ini menggunakan lahan seluas 281,05 hektare, termasuk tanah milik empat penggugat. PTUN dalam putusan pada 30 Juni 2020 membatalkan SK Gubernur Sumbar Nomor: 620-256-2020 tersebut dan mengabulkan sebagian gugatan Hartono Widjaja dkk.Akham Sophian

























