TPS di Belakang Markas Polsek Senapelan Ditutup, Kedapatan Buang Sampah Didenda hingga Rp5 Juta

TPS di Belakang Markas Polsek Senapelan Ditutup, Kedapatan Buang Sampah Didenda hingga Rp5 Juta

Spanduk larangan membuang sampah di belakang Mapolsek Senapelan yang dipasang DLHK Pekanbaru setempat/POTRETNEWS.com/RACHDINAL.

Jum'at, 13 November 2020 11:24 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Tempat penampungan sampah (TPS) di Jalan Wakaf, persis di belakang Mapolsek Senapelan, ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Riau. Pasalnya kondisi TPS berada di daerah milik jalan (DMJ) dan kondisinya tidak layak.

”Kita tutup karena ilegal. Dulu memang lokasi ini dijadikan sebagai TPS, tapi sudah tidak layak karena posisinya di jalan. Akibatnya sudah meresahkan masyarakat dikarenakan tumpukan sampah menimbulkan bau yang sangat menyengat,” ujar Kepala Dinas Lingkungan dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Agus Pramono saat dihubungi potretnews.com, Jumat (13/11/2020).

Kata Agus, saat ini tidak dibenarkan lagi membuat TPS sampah di pinggir jalan. Oleh karena itu dia menyampaikan kepada masyarakat jika ingin membuang sampah rumah tangga cukup diletakkan di depan rumah masing-masing.

”Saya ingatkan, mulai saat ini tidak dibenarkan lagi membuang sampah ke TPS Jalan Wakaf. Bagi masyarakat yang ingin membuang sampah cukup dikumpulkan saja didepan rumah, nanti akan ada petugas kebersihan yang menjemput,” katanya.

Agus menyebut, setelah TPS ilegal tersebut ditutup, akan ada petugas penegak hukum (gakkum) dari DLHK Kota Pekanbaru yang mengawasi dan menindak warga yang kedapatan membuang sampah di tempat itu.

”Di sana sudah kita pasang spanduk pemberitahuan tentang larangan membuang sampah. Kalau kedapatan membuang di sana, kami akan menindak dan memberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp250 ribu hingga Rp5 juta, tergantung volume sampah yang dibuang,” pungkasnya.

Pada bagian lain dia mengungkapkan, hasil pendataan DLHK Kota Pekanbaru ditemukan sebanyak 107 titik TPS ilegal yang tersebar di 12 kecamatan Kota Pekanbaru. Agus mengaku sudah menyiapkan petugas gakkum untuk bersiaga di sejumlah TPS ilegal tersebut. ***

Kategori : Pekanbaru, Umum
wwwwww