Seorang Guru Nyaris Dapat Uang Rp20 Juta Hasil Jual Gading Gajah di Jake Kuansing
![]() |
Gading gajah sitaan Polda Riau dari tiga tersangka jual beli organ satwa dilindungi/LIPUTAN6.com |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Harusnya bersyukur karena berstatus pegawiai negeri sipil (PNS) dan menjadi teladan lantaran dirinya seorang pendidik, seorang guru inisial YP asal Kecamatan Bangko, Provinsi Jambi, justru mencoreng aib profesinya sebagai guru.
Dia tertangkap personel Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau saat memperjualbelikan gading gajah. Guru di salah satu sekolah menengah kejuruan atau STM berumur 52 tahun ini ditangkap bersama dua pelaku lainnya, YS dan WG.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi SIK menjelaskan, dua gading gajah sepanjang 80 sentimeter menjadi barang bukti dalam kasus jual beli organ satwa dilindungi ini. Per kilogram gading sudah berukiran itu dijual Rp20 juta.”YP sebagai pemilik, YS sebagai perantara dan WG sebagai pembeli," kata Andri didampingi Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto SIK dan Kasubdit IV Komisaris Andi Yul Lapawesean SIK, Kamis (12/11/2020) petang.Andri menerangkan, oknum PNS ini sudah lama menyimpan gading di rumahnya. Tulang di samping belalai gajah ini diduga hasil perburuan di Provinsi Jambi, di mana tersangka tersebut patut diduga terlibat.Akham Sophian

























