Home > Berita > Umum

Bukan Nonaktif, Pengurus dan Anggota PWI yang Jadi Tim Sukses atau Pendukung Paslon Harus Mundur!

Bukan Nonaktif, Pengurus dan Anggota PWI yang Jadi Tim Sukses atau Pendukung Paslon Harus Mundur!

Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari (kiri) dan Sekretaris Jenderal Mirza Zulhadi/ISTIMEWA.

Jum'at, 13 November 2020 09:02 WIB
Akham Sophian

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali mengingatkan wartawan yang tergabung di organisasinya, yaitu pengurus dan anggota PWI, untuk menjaga independensi dalam Pilkada 2020.

”Apabila wartawan angota PWI menjadi tim sukses pasangan calon atau terlibat aktif membantu paslon maka wajib keluar sebagai anggota atau pengurus PWI,” tandas Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, Kamis (12/11/2020).

Atal mengungkapkan, banyak laporan dari berbagai daerah tentang dugaan anggota dan pengurus tidak independen dalam pilkada dengan mendukung calon tertentu. Itu sebabnya, imbuh Atal, Pengurus Pusat PWI pada 9 November mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal lndependensi Pemilukada.

Menurut Atal, surat edaran yang ditandatangani dirinya selaku ketua umum bersama Sekretaris Jenderal Mirza Zuhaldi dan Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, dengan nomor 1010/PWI-P/LXXIV/2020, sengaja dikeluarkan agar semua elemen di PWI pada semua tingkatan, mengetahui dan menaatinya.

”Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 Ayat (3) menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan profesional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan,” ujar Atal S Depari.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/13112020/potretnewscom_lbnzg_2001.jpg

Atal pun menegaskan Pengurus Pusat PWI tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi keras dan tegas, apabila ada anggotanya baik wartawan maupun pengurus yang melanggar dasar dan peringatan tersebut.

”Kode Perilaku Wartawan Pasal 5 secara tegas mengatakan wartawan dilarang melakukan hal tercela yakni perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan,” pungkas Atal.

Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi menambahkan, bagi anggota dan Pengurus PWI dari tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat yang melanggar segala peraturan maka akan menerima sanksi tegas. Mereka harus memilih menjadi wartawan atau tim sukses calon dengan konsekuensi keluar dari PWI.

”Apabila wartawan terlibat sebagai tim sukses maka mereka telah melanggar Peraturan Dasar PWI terutama Pasal 8 Ayat (C) yang berbunyi anggota PWI berkewajiban menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi. Serta melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ) Pasal1,” ujar Mirza.

Mirza melanjutkan sesuai PD/PRT PWI pengurus PWI yang bertindak sebagai tim sukses dengan aktif membantu kemenangan pasangan calon tertentu maka harus mengundurkan diri. ”Wartawan harus menunjukkan profesionalitas tinggi dalam tugasnya,” demikian Mirza Zulhadi. ***

Kategori : Umum
wwwwww