Turun Dapil, Anggota DPRD Bengkalis Susianto Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2019

Turun Dapil, Anggota DPRD Bengkalis Susianto Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2019

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis, Susianto (nomor 3 dari kiri) saat sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2019 di Kecamatan Pinggir.

Kamis, 12 November 2020 22:32 WIB
Junaidi

PINGGIR, POTRETNEWS.com — Kualitas pendidikan merupakan kewajiban negara sehingga peran serta pemerintah untuk aktif mewujudkan penyelenggaraan pendidikan berkualitas terutama di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

”Peraturan daerah (perda) adalah bentuk upaya pemerintah dalam mengawal tata kelola pendidikan di setiap sekolah agar dalam proses pendidikan berjalan sesuai dengan fungsinya serta negara atau pemerintah wajib dan berperan penting dalam menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dengan tujuan melahirkan generasi yang berwawasan luas dan mencerdaskan bangsa,” kata Susianto SR saat memberikan tanggapannya terkait Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di daerah pemilihan (dapil)-nya, pada Selasa (11/11/2020) kemarin.

Kata dia, setiap warga negara berhak mendapatkan kelayakan pendidikan dalam mencerdaskan anak bangsa. Dengan diwajibkannnya social distancing dampak dari pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang melanda di seluruh belahan dunia hingga saat ini, pendidikan harus tetap berjalan meski melalui virtual dan daring sehingga di sinilah peran pemerintah sangat diperlukan dalam menyediakan fasilitas, sarana pendidikan hingga hal-hal yang menyangkut proses belajar mengajar lainnya.

Dalam kesempatan ini juga, Susianto SR menyerahkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. ***

wwwwww