Hafes Timtim Berstatus Tahanan Kota, Proses Audit Kerugian Negara Dugaan Korupsi Disdik Riau Masih Berlangsung

Hafes Timtim Berstatus Tahanan Kota, Proses Audit Kerugian Negara Dugaan Korupsi Disdik Riau Masih Berlangsung
Rabu, 11 November 2020 15:22 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Penyidikan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau terus dilakukan penyidik pidana khusus kejaksaan tinggi (kejati). Perkara ini terkait pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) informasi teknologi dan multimedia.

Pengadaan barang ini dilakukan khusus untuk jenjang pendidikan SMA. Sejumlah pihak sudah dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan. Kasus ini telah menjerat tersangka, Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdik Riau sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hafes Timtim.

Kini, proses penyidikan menunggu audit kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan rasuah tersebut. ”Penyidikan masih berlngsung, lagi menentukan kerugian negara," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, Rabu (11/11/2020), melansir tribunnews.com.

Hasil perhitungan kerugian negara dilakukan oleh auditor. ”Kita pakai ahli auditor,” tuturnya. Dalam kasus ini, tersangka menjalani proses tahanan kota. Masa tahanan kota tersangka Hafes Timtim diperpanjang oleh penyidik.

Status tahanan kota itu diberikan kepada tersangka, setelah sebelumnya sempat ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Klas I Pekanbaru.

Pada Selasa (22/7/2020) lalu, jaksa penyidik juga telah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru. Dari penggeledahan itu diamankan sebanyak 26 item barang bukti.

Barang bukti itu berupa dokumen dan sejumlah item penting lainnya. Kegiatan pengadaan yang terindikasi bermasalah tersebut, dikerjakan pada tahun 2018 lalu oleh Disdik Riau.

Dana kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau senilai Rp23,5 miliar. Perbuatan tersangka Hafes Timtim selaku oknum PNS di lingkungan Pemprov Riau dalam perkara ini, diduga ia tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, meski pelaksanaannya menggunakan e-katalog.

Lalu, menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker, melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww